
Pantau - Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus penyerangan terhadap aparat saat terjadi penjarahan di rumah Anggota Komisi IX DPR RI Surya Utama atau Uya Kuya di kawasan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Sabtu (30/8) malam.
Empat Tersangka Penyerangan Petugas
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dicky Fertoffan menyebutkan ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan perlawanan kepada aparat.
"Ada empat orang tersangka terhadap penyerangan petugas saat penjarahan rumah Uya Kuya," ungkap Dicky.
Ia menjelaskan para tersangka menyerang petugas ketika aparat berusaha mengamankan lokasi dari kerumunan massa.
"Mereka melakukan penyerangan terhadap petugas saat penjarahan berlangsung," ujarnya.
Polisi telah mengamankan keempat tersangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara penyelidikan terhadap kemungkinan adanya pelaku lain masih terus dilakukan.
Lebih dari dua saksi sudah diperiksa guna memperkuat keterangan terkait peristiwa tersebut.
"Dari kasus tersebut kami juga memeriksa beberapa saksi di TKP, ada lebih dari dua," kata Dicky.
Enam Tersangka Penjarahan dan Barang Bukti Kucing
Selain kasus penyerangan, polisi juga menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus penjarahan rumah Uya Kuya.
Status hukum keenam tersangka diputuskan setelah pemeriksaan intensif, salah satunya baru ditangkap pada Rabu (3/9) sekitar pukul 11.00 WIB.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan salah satu kucing milik Uya Kuya yang ditemukan di rumah pelaku.
Kucing tersebut kini dititipkan ke Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) agar tetap aman dan mendapat perawatan.
Kronologi Penjarahan dan Respons Uya Kuya
Kasus penjarahan rumah Uya Kuya menjadi perhatian publik setelah sebuah video menampilkan massa menyerbu kediaman politisi itu pada Sabtu (30/8) malam.
Massa tampak merobohkan pagar rumah dan menerobos hingga lantai dua untuk menjarah barang-barang.
Dalam rekaman terdengar teriakan "Hancurkan" serta suara benda pecah bersahutan di dalam rumah.
Di sisi lain, Uya Kuya sempat memberikan klarifikasi terkait aksinya berjoget di gedung MPR/DPR yang bertepatan dengan pengumuman kenaikan tunjangan DPR RI, termasuk tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan.
Menurut Uya Kuya, joget yang ia lakukan bukan bentuk perayaan kenaikan tunjangan, melainkan sekadar mengikuti irama musik dari musisi yang tampil.
- Penulis :
- Shila Glorya