HOME  ⁄  Nasional

Ditjen Hubud dan PT Bandara Internasional Batam Resmi Bersinergi Kelola Bandara Hang Nadim

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Ditjen Hubud dan PT Bandara Internasional Batam Resmi Bersinergi Kelola Bandara Hang Nadim
Foto: Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F Laisa (kanan) dan Direktur Utama PT Bandara Internasional Batam Annang Setia Budhi (kiri) dalam penandatanganan Perjanjian Konsesi tentang Pelayanan Jasa Kebandarudaraan pada Bandar Udara Internasional Hang Nadim, di Jakarta (sumber: ANTARA/Harianto)

Pantau - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama PT Bandara Internasional Batam resmi menandatangani perjanjian konsesi pengelolaan Bandar Udara Internasional Hang Nadim.

Penandatanganan Perjanjian Konsesi

Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F Laisa dan Direktur Utama PT Bandara Internasional Batam Annang Setia Budhi.

Lukman menyampaikan, "Penandatanganan perjanjian ini menjadi bagian penting dalam tata kelola jasa kebandarudaraan di Indonesia."

Perjanjian konsesi ini bertujuan memastikan penyelenggaraan pelayanan jasa kebandarudaraan dilakukan secara efisien, berkualitas, berdaya saing, dan sesuai standar mutu.

"Selain itu, menjadi pedoman hukum dan administratif bagi para pihak, baik dari sisi hak, kewajiban, hingga mekanisme pelaporan dan pembayaran yang transparan," ungkapnya.

Dasar hukum perjanjian konsesi ini selaras dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yang diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Permenhub Nomor 81 Tahun 2021 tentang Kegiatan Pengusahaan di Bandar Udara.

Ruang Lingkup Kerja Sama dan Masa Berlaku

Ruang lingkup kerja sama meliputi pelayanan pesawat udara seperti pendaratan, parkir, dan penyimpanan, pelayanan penumpang dan kargo, penyediaan infrastruktur serta utilitas pendukung, hingga pengelolaan lahan dan kawasan industri di area bandara.

Skema konsesi berlaku selama 25 tahun, dimulai 1 Juli 2022 hingga 1 Juli 2047.

PT Bandara Internasional Batam diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan publik, efisiensi operasional, serta Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan kontribusi sebesar 2,5 persen dari pendapatan kotor.

Perjanjian juga mengatur mekanisme pelaporan dan verifikasi keuangan yang ketat, antara lain kewajiban audit oleh Kantor Akuntan Publik, pelaporan tepat waktu, serta proses pembayaran mandiri dan transparan melalui sistem billing PNBP online.

Lukman berharap perjanjian ini menjadi landasan peningkatan pelayanan publik yang efisien, akuntabel, serta memberi kontribusi signifikan pada pendapatan negara.

"Saya minta pengawasan dari Direktorat Bandar Udara terus diperkuat dan PT Bandara Internasional Batam wajib memenuhi standar layanan sesuai regulasi pelayanan pengguna jasa yang berlaku," tegasnya.

Penandatanganan perjanjian ini turut disaksikan oleh Direktur Pengelola Kawasan Bandara BP Batam Kurnia Budi, Direktur Strategi dan Pengembangan Teknologi PT Angkasa Pura Indonesia Ferry Kusnowo, serta jajaran Kemenhub.

Penulis :
Shila Glorya

Terpopuler