
Pantau - Tim gabungan Bea Cukai, Polri, dan unsur keamanan bandara berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 1.385,5 gram yang dilakukan dengan modus telan oleh seorang penumpang berinisial MAM (54) di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), Rabu, 3 September 2025.
Modus Penyelundupan Terbongkar
Kasus ini berawal dari analisis profil risiko terhadap MAM yang menempuh rute perjalanan Johannesburg–Singapura–YIA.
Saat pemeriksaan x-ray terhadap barang bawaan, tidak ditemukan indikasi mencurigakan.
Namun, petugas menemukan obat diare di dalam dompet MAM sehingga menimbulkan kecurigaan.
Wawancara awal dengan MAM memperkuat dugaan karena jawabannya tidak konsisten.
Petugas kemudian membawa MAM untuk menjalani pemeriksaan fisik dan rontgen di rumah sakit.
Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya benda asing dalam rongga perut.
Dari tubuh MAM, berhasil diamankan 89 kapsul berwarna kuning berisi sabu dengan berat bruto sekitar 1.385,5 gram.
"Hingga tanggal 3 Agustus 2025, total barang bukti seberat 1.385,5 gram berhasil dikeluarkan dari tubuh MAM dan diserahkan ke Direktorat Narkoba Polda DIY. Atas temuan tersebut, kami melakukan penindakan, dan perkara selanjutnya ditangani oleh Direktorat Narkoba Polda D.I. Yogyakarta untuk proses hukum lebih lanjut," ungkap Plh. Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Imam Sarjono.
Dampak Sosial dan Ancaman Hukuman
Wadir Resnarkoba Polda DIY, AKBP Muharomah Fajarini menjelaskan para pelaku kasus narkotika terancam hukuman berat sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dari sisi dampak sosial, 1 gram sabu dipakai oleh sekitar 10 orang.
Dengan pengungkapan 1.385,5 gram sabu, potensi anak bangsa yang diselamatkan berjumlah 13.385 orang.
Selain itu, potensi penghematan anggaran negara diperkirakan mencapai sekitar Rp9,7 miliar.
- Penulis :
- Arian Mesa