Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kemenhut dan Satgas PKH Musnahkan 360 Hektare Kebun Sawit Ilegal di Taman Nasional Gunung Leuser

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Kemenhut dan Satgas PKH Musnahkan 360 Hektare Kebun Sawit Ilegal di Taman Nasional Gunung Leuser
Foto: Petugas memusnahkan perkebunan sawit ilegal di kawasan dalam periode 1-10 September 2025 di TN Gunung Leuser (sumber: Kemenhut)

Pantau - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH) memusnahkan perkebunan sawit ilegal seluas 360 hektare di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) selama periode 1-10 September 2025.

Kronologi Pemusnahan Kebun Sawit Ilegal

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan komitmen pemerintah dalam upaya pemulihan kawasan hutan.

"Kemenhut akan terus berkomitmen berkolaborasi dengan Satgas PKH, Pemda, serta para pihak terkait lainnya dalam rangka pemulihan kawasan hutan melalui instrumen penegakan hukum secara terpadu dan komprehensif," ungkapnya di Jakarta, Kamis.

Dari total lahan yang dimusnahkan, 10 hektare berada di Bahorok dan 19,32 hektare di Tenggulun.

Pemerintah juga menjadwalkan penumbangan lanjutan di Batang Serangan seluas 30 hektare dan 300 hektare di Tenggulun.

Kegiatan pemusnahan turut disertai dengan peninjauan lapangan serta penanaman pohon oleh jajaran Kemenhut, Satgas Garuda PKH, Muspida Kabupaten Aceh Tamiang, komunitas masyarakat, dan LSM konservasi.

Perambah di Blok Hutan Tenggulun, yakni PT SSR dengan lahan 0,63 hektare dan AS dengan 18,69 hektare, telah menyerahkan kembali lahan ilegal kepada Kemenhut sejak 13 Agustus 2025.

Sementara itu, lahan masyarakat di Blok Hutan Rembah Waren dan Paten Kuda telah lebih dulu diserahkan pada 28 April 2025.

Rehabilitasi Hutan dan Restorasi Ekosistem

Penanganan sawit ilegal di TNGL tidak hanya berhenti pada pemusnahan, tetapi juga dilanjutkan dengan rehabilitasi hutan dan restorasi ekosistem.

Kepala Balai Besar TNGL, Subhan, menyebut langkah ini dilakukan agar fungsi hutan dapat kembali pulih.

"Beberapa mitra TNGL telah dengan sukarela akan melakukan restorasi seperti Yayasan Orangutan Sumatera Lestari-Orangutan Information Centre, Yayasan Sumatera Hijau Lestari, Forum Konservasi Leuser, Yayasan Pesona Alam Tropis Indonesia dan Yayasan Ekosistem Lestari," ujarnya.

Subhan menambahkan, kawasan restorasi akan ditanami tanaman pakan satwa liar dan tanaman pagar batas kawasan sebagai bagian dari pemulihan ekosistem.

Pemusnahan kebun sawit ilegal ini merupakan implementasi Penertiban Kawasan Hutan oleh Satgas PKH bersama Kemenhut dan pemerintah daerah sesuai Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Penulis :
Arian Mesa