Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

LPSDP Natuna Selamatkan Ratusan Telur Penyu dari Pencurian di Pulau Terluar Indonesia

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

LPSDP Natuna Selamatkan Ratusan Telur Penyu dari Pencurian di Pulau Terluar Indonesia
Foto: (Sumber: Pelajar SD saat melepaskan tukik di Pantai Kecamatan Bunguran Timur, Natuna, Kepri pada Jumat (5/9/2025). ANTARA/HO-LPSDP Natuna)

Pantau - Lembaga Pengelolaan Sumberdaya Pesisir (LPSDP) Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, berhasil menyelamatkan ratusan telur penyu dari ancaman pencurian di Pulau Senoa, salah satu pulau terluar Indonesia.

Tukik Dilepas ke Laut Bersama Pelajar dan Komunitas

Telur-telur penyu tersebut dipindahkan secara manual ke lokasi yang lebih aman untuk ditetaskan sebagai langkah konservasi satwa laut dilindungi.

Perwakilan LPSDP Natuna, Cherman, menyampaikan bahwa pada Jumat pagi (5/9), dirinya bersama pelajar sekolah dasar dan sejumlah komunitas melakukan pelepasan 17 tukik di Pantai Pian, Kecamatan Bunguran Timur.

Tukik tersebut berasal dari 119 telur penyu yang diamankan sebelumnya dari Pulau Senoa.

"Sejauh ini sudah menetas 17 ekor dari telur yang kami eram, dan semuanya langsung kami rilis ke laut," ungkap Cherman.

Kegiatan ini tidak hanya bertujuan untuk pelepasan tukik, tetapi juga sebagai bentuk edukasi terhadap pelajar dan masyarakat mengenai pentingnya peran penyu dalam ekosistem laut.

"Tujuan kegiatan ini adalah mengedukasi generasi muda dan masyarakat tentang pentingnya penyu bagi kelangsungan hidup makhluk lain di ekosistem laut," ujarnya.

Cherman juga menyampaikan bahwa sebagai putra asli Natuna, ia merasa memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga kekayaan laut daerahnya.

Konsumsi Telur Penyu Masih Marak, Regulasi Daerah Didorong

Di sisi lain, praktik konsumsi dan jual beli telur penyu di Natuna masih marak terjadi, bahkan beberapa aparat penegak hukum dilaporkan memamerkan konsumsi telur penyu secara terbuka di media sosial.

Cherman menegaskan bahwa penyu merupakan satwa yang dilindungi oleh hukum di Indonesia.

Perlindungan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Menurut aturan itu pelaku perdagangan penyu dan produknya dapat dikenai sanksi pidana penjara lima tahun dan denda Rp100 juta. Selain itu, Rencana Aksi Nasional (RAN) Konservasi Penyu menjadi acuan pemerintah untuk program konservasi penyu, dan negara telah meratifikasi CITES untuk mengatur perdagangan internasional," jelas Cherman.

Ia juga menyoroti pentingnya pembentukan regulasi daerah yang secara khusus melarang peredaran telur penyu.

"Natuna belum memiliki peraturan daerah khusus yang mengatur pemanfaatan telur penyu. Hal ini membuat masyarakat bebas mengambilnya tanpa kendali," katanya.

Kegiatan konservasi ini merupakan bagian dari kerja sama LPSDP Natuna dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Setiap tahun, LPSDP menggelar penetasan telur penyu bersama komunitas, dan kali ini melibatkan Komunitas Jelajah Bahari Natuna dan Komunitas Freediving Natuna.

Cherman menegaskan bahwa pemberian rasa aman dan nyaman bagi penyu adalah tanggung jawab bersama, karena penyu memiliki peran penting dan manfaat nyata bagi keseimbangan ekosistem laut dan manusia.

Penulis :
Aditya Yohan