Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KLH Panggil Delapan Perusahaan di DAS Batang Toru, Empat Dihentikan Sementara karena Diduga Picu Banjir dan Longsor

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

KLH Panggil Delapan Perusahaan di DAS Batang Toru, Empat Dihentikan Sementara karena Diduga Picu Banjir dan Longsor
Foto: Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq (depan) saat meninjau kondisi banjir di wilayah DAS Batang Toru dan Garoga di Sumatera Utara, Sabtu 6/12/2025 (sumber: KLH)

Pantau - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memanggil delapan perusahaan yang beroperasi di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru, Sumatera Utara, untuk dimintai keterangan terkait dugaan kontribusi mereka terhadap bencana banjir dan longsor di wilayah tersebut.

Pemanggilan dilakukan secara bertahap mulai Senin, dengan empat perusahaan pertama menjalani pemeriksaan dan empat sisanya dijadwalkan keesokan harinya.

"Ya, hari ini delapan perusahaan dipanggil secara bergantian. Hari ini empat perusahaan, besok empat perusahaan, yang memiliki persetujuan lingkungan di dalam Daerah Aliran Sungai Batang Toru," ungkap Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq saat ditemui usai acara pelepasan bantuan pascabencana dan penyerahan bantuan sarana prasarana pengelolaan sampah di Jakarta, Senin.

Pemeriksaan dan Evaluasi Perusahaan

Delapan perusahaan yang dipanggil tersebut mencakup sektor kehutanan, pertambangan, perkebunan, dan energi baru terbarukan.

Salah satu perusahaan yang dipanggil adalah PT AR yang bergerak di bidang pertambangan.

Perusahaan lainnya meliputi PT TPL, PT TN/PT SNP, dan PT MST yang bergerak di sektor kehutanan, PTPN III dari sektor perkebunan, serta PT NSHE, PT PJMHP, dan PT SGI yang merupakan pengelola proyek energi baru terbarukan.

Semua perusahaan tersebut diminta hadir untuk memberikan keterangan kepada Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH).

Penghentian Sementara dan Temuan Awal

Sebelumnya, KLH telah menghentikan sementara operasi empat perusahaan yang beraktivitas di wilayah DAS Batang Toru.

Perusahaan yang dikenai penghentian sementara berasal dari sektor sawit, tambang, pembangkit listrik, dan Hutan Tanaman Industri (HTI).

Langkah ini diambil untuk melakukan audit lingkungan menyeluruh terhadap aktivitas yang diduga memperburuk kondisi DAS dan memicu bencana.

"Hari ini sedang dievaluasi semua. Kemudian yang empat diantaranya, kita lakukan penghentian operasional. Karena disinyalir berkontribusi cukup besar di dalam banjir di Batang Toru," ujar Hanif Faisol.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan, menyebutkan bahwa pantauan udara mengindikasikan adanya aktivitas pembukaan lahan skala besar di wilayah tersebut.

"Dari overview helikopter, terlihat jelas aktivitas pembukaan lahan untuk PLTA, hutan tanaman industri, pertambangan, dan kebun sawit. Tekanan ini memicu turunnya material kayu dan erosi dalam jumlah besar. Kami akan terus memperluas pengawasan ke Batang Toru, Garoga, dan DAS lain di Sumatera Utara," ia mengungkapkan.

Penulis :
Shila Glorya