Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Menteri LH Tegaskan Kemungkinan Proses Pidana bagi Perusahaan Pemicu Bencana di Batang Toru

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Menteri LH Tegaskan Kemungkinan Proses Pidana bagi Perusahaan Pemicu Bencana di Batang Toru
Foto: Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq memberikan sambutan saat acara pelepasan bantuan pascabencana Sumatera dan penyerahan batuan sarana prasarana pengelolaan sampah di Jakarta, Senin 8/12/2025 (sumber: ANTARA/Prisca Triferna)

Pantau - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menyatakan bahwa pemerintah tidak menutup kemungkinan untuk memproses secara pidana sejumlah perusahaan di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru, Sumatera Utara, jika terbukti menjadi penyebab banjir dan longsor yang terjadi baru-baru ini.

Pernyataan ini disampaikan Menteri Hanif usai acara pelepasan bantuan pascabencana Sumatera serta penyerahan bantuan sarana dan prasarana pengelolaan sampah di Jakarta, pada Senin, 8 Desember 2025.

Menurut Menteri Hanif, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) telah menghentikan sementara aktivitas empat perusahaan yang diduga berkontribusi besar terhadap bencana alam di Batang Toru.

"Hari ini sedang dievaluasi semua. Kemudian yang empat di antaranya, kita lakukan penghentian operasional, karena disinyalir berkontribusi cukup besar di dalam banjir di Batang Toru," ungkapnya.

Pemeriksaan dan Evaluasi Lingkungan

Hanif menyatakan bahwa langkah lanjutan tengah ditempuh secara serius, termasuk melalui audit lingkungan, evaluasi terhadap persetujuan lingkungan hidup, dan proses hukum pidana bila terbukti melanggar.

"Ini sedang kita lakukan penanganan lebih serius, di antaranya yang akan kita temukan adalah dengan audit lingkungan. Kemudian persetujuan lingkungan hidup dan kemungkinan pidana dari 3 atau 4 unit, nanti kita lihat dulu perkembangannya," ia mengungkapkan.

KLH dan BPLH juga telah memanggil delapan perusahaan yang beroperasi di sekitar DAS Batang Toru untuk dimintai keterangan terkait aktivitas yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.

Empat dari delapan perusahaan tersebut dijadwalkan untuk memberikan penjelasan kepada Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) KLH pada Senin, sementara empat sisanya akan dipanggil pada Selasa, 9 Desember 2025.

Peninjauan Langsung dan Tindakan Tegas

Sebelumnya, Menteri Hanif telah melakukan peninjauan langsung ke kawasan DAS Batang Toru pada Jumat, 5 Desember 2025, untuk melihat kondisi dan aktivitas di lapangan.

Dalam kunjungannya, Hanif mendatangi beberapa perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut, termasuk PT Agincourt Resources, PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III), dan PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) yang mengembangkan proyek PLTA Batang Toru.

Berdasarkan hasil kunjungan tersebut, KLH dan BPLH mengambil keputusan untuk menghentikan sementara aktivitas perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan sawit, pertambangan, dan pembangkit listrik.

Selain penghentian operasional, tindakan penyegelan juga dilakukan terhadap entitas perusahaan yang mengelola Hutan Tanaman Industri (HTI) di wilayah terdampak.

Langkah-langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut serta memastikan penanganan bencana dilakukan secara menyeluruh dan bertanggung jawab.

Penulis :
Shila Glorya