
Pantau - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengumumkan kenaikan anggaran tahun 2026 sebesar 29 persen, dari Rp1,083 triliun menjadi Rp1,396 triliun, dengan fokus pada pengelolaan sampah, pengendalian perubahan iklim, peningkatan kualitas lingkungan hidup, dan ketahanan terhadap bencana.
Perlindungan Lingkungan Jadi Prioritas Nasional
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq menyatakan bahwa peningkatan anggaran ini merupakan sinyal kuat bahwa isu lingkungan kini menjadi prioritas nasional yang nyata.
Distribusi anggaran disusun untuk menghasilkan dampak langsung ke masyarakat, antara lain:
- Meningkatkan kualitas lingkungan
- Mengendalikan pencemaran secara lebih efektif
- Menyediakan fasilitas pengelolaan sampah yang lebih memadai di daerah
"Anggaran ini akan digunakan untuk mendukung berbagai program strategis agar manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat," ungkap Menteri Hanif.
Fokus Besar pada Sampah dan Edukasi Publik
Sebesar Rp70 miliar dari total anggaran 2026 dialokasikan untuk program pengelolaan sampah berbasis masyarakat, yang mencakup:
- Penekanan praktik open dumping
- Penguatan Tempat Pengolahan Sampah Reuse-Reduce-Recycle (TPS3R)
- Dukungan terhadap pertumbuhan bank sampah
- Penerapan teknologi waste-to-energy di pasar tradisional
Pemerintah juga akan menyediakan sarana pendukung seperti komposter, kontainer, dan program edukasi publik dari tingkat sumber.
Langkah ini diharapkan tidak hanya memperbaiki sistem pengelolaan sampah, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat terhadap tanggung jawab lingkungan.
Rincian Alokasi Anggaran 2026
Komisi XII DPR RI telah menyetujui pagu anggaran KLH/BPLH tahun 2026 sebesar Rp1.396.394.243.000, dengan rincian sebagai berikut:
Rp861 miliar untuk program dukungan manajemen, termasuk belanja operasional pegawai, barang, dan kegiatan non-operasional
Rp476 miliar untuk program peningkatan kualitas lingkungan hidup
Rp58 miliar untuk program ketahanan bencana dan pengendalian perubahan iklim
Termasuk di dalamnya adalah alokasi khusus sebesar Rp70 miliar untuk kegiatan pengelolaan sampah berbasis masyarakat.
Kementerian menargetkan bahwa penggunaan anggaran ini akan memberikan dampak nyata di berbagai wilayah, khususnya dalam mengurangi beban lingkungan dan membangun sistem pengelolaan yang berkelanjutan.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf