Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Baleg DPR Percepat Pembahasan RUU PPRT, Komitmen Lindungi Jutaan Pekerja Rumah Tangga

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Baleg DPR Percepat Pembahasan RUU PPRT, Komitmen Lindungi Jutaan Pekerja Rumah Tangga
Foto: (Sumber: Anggota Baleg DPR RI Selly Andriany Gantina dalam RUU PPRT. Dalam RDP/RDPU BALEG DPR RI bersama Kementerian Sosial, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan, di Gedung DPR RI, Senayan, Senin (8/9/2025). Foto : Ata/Andri)

Pantau - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menegaskan komitmennya untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), yang telah lama menjadi usulan lintas periode namun belum juga disahkan hingga kini.

RUU PPRT Jadi Hadiah Bersejarah untuk Pekerja Sektor Informal

Anggota Baleg DPR RI, Selly Andriany Gantina, menyatakan bahwa RUU ini diharapkan menjadi hadiah bersejarah bagi pekerja rumah tangga (PRT) yang selama ini belum mendapatkan perlindungan hukum yang layak.

“RUU ini sudah menjadi usulan dari beberapa periode sebelumnya. Mudah-mudahan di masa persidangan ini bisa menjadi hadiah untuk masyarakat, khususnya pekerja rumah tangga,” ujar Selly dalam pernyataannya, Senin, 8 September 2025.

Ia menegaskan bahwa PRT memiliki kontribusi besar dalam mendukung kesejahteraan keluarga dan ekonomi nasional, namun hingga kini masih berada dalam posisi rentan karena belum diatur secara komprehensif dalam regulasi ketenagakerjaan nasional.

Dengan disahkannya RUU PPRT, negara diharapkan dapat menjamin hak-hak dasar pekerja rumah tangga, termasuk jaminan sosial, perlindungan kerja, dan pengakuan formal atas profesi mereka.

Komitmen Keterbukaan dan Partisipasi Masyarakat

Selain fokus pada substansi perlindungan, DPR juga menekankan pentingnya akses informasi publik selama proses legislasi berlangsung.

“Bentuk keterbukaan ini penting, agar masyarakat bisa mengakses produk legislasi dengan mudah. Adanya meaningful participation dan pernyataan-pernyataan dari anggota maupun pimpinan DPR adalah wujud akses keterbukaan itu,” ungkap Selly.

Ia menambahkan bahwa keterlibatan masyarakat sipil, akademisi, serta kelompok pekerja dalam proses pembahasan akan membuat RUU ini lebih komprehensif dan responsif terhadap kebutuhan nyata di lapangan.

RUU PPRT sendiri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas dan saat ini berada dalam tahap pembahasan yang dipercepat.

Jika disahkan, RUU ini akan menjadi tonggak penting dalam pengakuan hukum terhadap jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia serta memperkuat komitmen negara terhadap perlindungan pekerja sektor informal.

Penulis :
Aditya Yohan