Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Empat Warga Inggris Dideportasi dari Tangerang karena Langgar Aturan Keimigrasian

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Empat Warga Inggris Dideportasi dari Tangerang karena Langgar Aturan Keimigrasian
Foto: Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang melakukan deportasi dan tangkal terhadap empat warga negara Inggris yang diduga melakukan pelanggaran izin tinggal atau aturan keimigrasian melalui Bandara Soekarno Hatta (sumber: Imigrasi Tangerang)

Pantau - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang mendeportasi dan mencekal empat warga negara Inggris berinisial JPT, KJM, OTB, dan AJC setelah terbukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal dengan menggunakan Visa On Arrival untuk bekerja di Indonesia.

Penangkapan dan Deportasi

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Hasanin, mengatakan bahwa keempat WN Inggris tersebut diamankan pada Selasa (2/9) dalam pengawasan keimigrasian di gedung perkantoran Pondok Aren serta tiga apartemen di Kota Tangerang dan Tangerang Selatan.

"Keempat WN Inggris diamankan setelah adanya pengawasan keimigrasian di gedung perkantoran di Pondok Aren dan tiga apartemen di Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan pada Selasa (2/9)," ungkapnya.

Hasanin menjelaskan, pengawasan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran izin tinggal.

" Kami tindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran tersebut," ujarnya.

Didampingi Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Bong Bong Prakoso Napitupulu, Hasanin menyebut bahwa mereka telah dideportasi ke negara asal melalui Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (4/9) pukul 20.15 WIB.

Modus Pelanggaran dan Sanksi

Bong Bong Prakoso Napitupulu mengatakan, keempat WN Inggris tersebut masuk ke Indonesia menggunakan Visa On Arrival yang seharusnya hanya berlaku untuk wisata, kunjungan keluarga, rapat, pembelian barang, atau pengobatan.

Namun, hasil pemeriksaan mendapati bahwa mereka merupakan calon tenaga kerja asing yang sedang mengikuti pelatihan sebagai tenaga pemasaran investasi.

Petugas juga menemukan bahwa mereka mendapatkan fasilitas tempat tinggal, konsumsi, transportasi, serta upah sebesar 200 dolar Amerika Serikat setiap minggu.

" Tentunya hal ini bertentangan dengan ketentuan penggunaan 'Visa On Arrival' yang dijelaskan pada Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-08.GR.01.01 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Visa," tegas Bong Bong.

Ia menambahkan, pemegang Visa On Arrival dilarang bekerja atau menerima imbalan dalam bentuk apapun selama berada di Indonesia.

Atas pelanggaran tersebut, keempatnya dikenakan tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan sesuai Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Mereka diberangkatkan menggunakan maskapai Singapore Airlines (SQ 967) menuju Singapura, sebelum melanjutkan penerbangan ke London dan Manchester, Inggris.

" Keempat orang ini masuk ke dalam daftar penangkalan sehingga tidak dapat memasuki wilayah Indonesia dalam kurun waktu tertentu," ujar Bong Bong.

Imbauan kepada Masyarakat

Hasanin mengimbau masyarakat di wilayah Tangerang Raya untuk melaporkan WNA yang meresahkan atau diduga melanggar aturan keimigrasian.

Laporan dapat disampaikan ke Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanim Tangerang melalui nomor WhatsApp 082118063026.

" Setiap laporan akan kami tindaklanjuti," pungkasnya.

Penulis :
Shila Glorya