Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Hotman Paris Bela Nadiem, Bantah Tuduhan Perkaya Diri dalam Kasus Laptop Chromebook

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Hotman Paris Bela Nadiem, Bantah Tuduhan Perkaya Diri dalam Kasus Laptop Chromebook
Foto: Hotman Paris Hutapea (tengah), kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, berbicara dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat (sumber: ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Pantau - Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum Nadiem Makarim membantah tuduhan bahwa kliennya memperkaya diri sendiri melalui proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

Bantahan Hotman Paris

Dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Hotman menilai kasus yang menjerat Nadiem mirip dengan kasus yang pernah dialami Tom Lembong.

"Persis sama dengan kasus Tom Lembong. Dari segi unsur memperkaya diri belum terbukti. Korupsi itu, kan, harus memperkaya diri atau memperkaya orang lain," ungkapnya.

Hotman menegaskan, jika benar ada indikasi memperkaya diri, maka seharusnya ditemukan praktik mark up harga laptop.

Namun hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan tidak ada hal signifikan yang memengaruhi ketepatan harga laptop tersebut.

"Jadi, hasil audit BPKP itu dua kali seperti itu, termasuk untuk tahun 2020, 2021, 2022," jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa Kemendikbudristek tidak memiliki kewenangan untuk menentukan harga maupun daftar vendor dalam e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Harga awal Chromebook yang tercantum pada tahun anggaran 2021–2022 adalah Rp6.499.000 per unit, dan setelah negosiasi harga turun menjadi Rp5.800.000 per unit.

"Jadi, siapa pun bisa membaca harga itu di LKPP di e-katalog. Resmi diumumkan pada saat itu harganya berapa dan setelah dinego berkurang hampir Rp700.000," ujarnya.

Penetapan Tersangka oleh Kejagung

Pada Kamis, 5 September 2025, Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook periode 2019–2022.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain.

Tersangka pertama adalah JT (Jurist Tan), Staf Khusus Mendikbudristek periode 2020–2024.

Tersangka kedua adalah BAM (Ibrahim Arief), mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.

Tersangka ketiga adalah SW (Sri Wahyuningsih), Direktur SD Direktorat PAUD Dikdasmen tahun 2020–2021 sekaligus kuasa pengguna anggaran di Direktorat Sekolah Dasar.

Tersangka keempat adalah MUL (Mulyatsyah), Direktur SMP Direktorat PAUD Dikdasmen tahun 2020–2021 sekaligus kuasa pengguna anggaran di Direktorat Sekolah Menengah Pertama.

Penulis :
Shila Glorya