Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

DPRD DKI Jakarta Bahas Perubahan Badan Hukum PAM Jaya, Fraksi-fraksi Beri Tanggapan Berbeda

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

DPRD DKI Jakarta Bahas Perubahan Badan Hukum PAM Jaya, Fraksi-fraksi Beri Tanggapan Berbeda
Foto: Suasana Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta (sumber: ANTARA/Lifia Mawaddah Putri)

Pantau - Beberapa fraksi DPRD DKI Jakarta menyampaikan pandangan beragam terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan badan hukum PAM Jaya dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Perseroan Terbatas (Perseroda) dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (8/9/2025).

Pandangan Fraksi-fraksi DPRD

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Basri Baco menegaskan pentingnya kajian mendalam sebelum perubahan status badan hukum dilakukan.

"Tetap harus akan dikaji baik-baik supaya langkah ini benar-benar jadi langkah yang paling efektif dalam rangka peningkatan perusahaan dan peningkatan kualitas pelayanan terhadap rakyat Jakarta," ungkapnya.

Fraksi PDI Perjuangan, Golkar, PKB, serta NasDem menyatakan setuju dengan rencana perubahan tersebut.

Namun, Fraksi NasDem menekankan perlunya transparansi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam proses perubahan badan hukum.

Di sisi lain, Fraksi PAN dan PSI menolak rencana ini, sementara Fraksi PKS, Gerindra, dan Demokrat-Perindo meminta agar kebijakan tersebut dikaji ulang.

Sejumlah fraksi menilai bahwa PAM Jaya sebaiknya lebih berfokus pada peningkatan kualitas pelayanan kepada pelanggan dan pembenahan kinerja perusahaan.

Fraksi Gerindra secara khusus menyoroti risiko perubahan orientasi perusahaan dari pelayanan publik ke orientasi bisnis.

Air ditegaskan sebagai barang publik dan hak konstitusional warga Jakarta sesuai dengan Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945.

Tanggapan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menyampaikan apresiasi atas pandangan seluruh fraksi.

Menurutnya, perbedaan pendapat tersebut menunjukkan kepedulian dan komitmen bersama terhadap pemenuhan hak dasar warga atas air bersih.

Rano menegaskan kembali prinsip bahwa air bukan hanya komoditas, melainkan hak konstitusional yang dijamin undang-undang.

"Oleh karenanya, perubahan bentuk badan hukum PAM Jaya bukan untuk mengejar profit semata, tetapi untuk memperkuat tata kelola, meningkatkan efisiensi serta memperluas cakupan dan kualitas layanan air bersih secara adil dan berkelanjutan," tegasnya.

Penulis :
Shila Glorya