Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 155.000 Butir Ekstasi dan 4,2 Kg Sabu di Aceh Timur

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 155.000 Butir Ekstasi dan 4,2 Kg Sabu di Aceh Timur
Foto: Barang bukti narkotika yang diamanakan oleh tim gabungan Bea Cukai bersama Polri di Desa Padang Kasah, Kabupaten Aceh Timur (sumber: Dirtjen Bea Cukai)

Pantau - Tim gabungan Bea Cukai bersama Polri menggagalkan upaya penyelundupan narkotika di Desa Padang Kasah, Kabupaten Aceh Timur, pada Jumat, 5 September 2025, dengan menyita 77 bungkus berisi 155.000 butir diduga MDMA dan 4 bungkus sabu seberat 4.299 gram.

Kronologi Penindakan

Penindakan berawal dari informasi Satgas NIC Bareskrim Polri mengenai aktivitas sebuah boat dari Malaysia yang diduga membawa narkotika.

Sejak 24 Agustus 2025, tim gabungan melakukan pemantauan intensif dengan patroli darat dan laut secara berulang.

Puncak operasi terjadi pada 5 September 2025 sekitar pukul 00.30 WIB, ketika tim menemukan rumah penyimpanan narkotika di Desa Padang Kasah.

Di lokasi, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial S (29), sementara seorang laki-laki berinisial J yang diduga suami S berhasil melarikan diri.

Pemeriksaan mengonfirmasi barang bukti terdiri dari 77 bungkus MDMA setara 155.000 butir dan 4 bungkus sabu dengan total berat 4.299 gram.

Pernyataan Resmi dan Dampak Penindakan

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menegaskan bahwa keberhasilan operasi ini merupakan hasil kerja sama erat lintas instansi, yaitu NIC Bareskrim Polri, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Aceh, dan Bea Cukai Langsa.

"Sinergi antara Bea Cukai dan Polri menjadi kunci dalam menutup ruang gerak jaringan narkotika internasional. Kami berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan di jalur laut dan darat, terutama di wilayah perbatasan yang rawan dijadikan pintu masuk barang terlarang," ungkapnya.

Narkotika yang diamankan diperkirakan dapat menyelamatkan 176.495 jiwa dari potensi penyalahgunaan.

Jika dikonversikan ke biaya rehabilitasi, nilai penyelamatan negara mencapai Rp282,69 miliar.

Barang bukti dan tersangka kemudian diserahkan kepada NIC Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut.

"Penindakan ini menunjukkan komitmen kami dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. Dengan menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar ini, ratusan ribu jiwa berhasil diselamatkan. Bea Cukai akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum guna menjaga generasi bangsa dari ancaman narkotika," tegas Budi.

Penulis :
Arian Mesa