
Pantau - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra memastikan tidak ada pelanggaran HAM dalam penanganan tahanan terkait demonstrasi akhir Agustus 2025 yang kini ditahan di Polda Metro Jaya.
Peninjauan Kondisi Tahanan
Saat meninjau langsung kondisi para tahanan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (9/9/2025), Yusril berkomunikasi dengan para tahanan, menanyakan kondisi, kebutuhan dasar, serta memastikan tidak ada perlakuan yang melanggar HAM.
"Dari komunikasi dengan para tahanan, mereka menyampaikan diperlakukan dengan baik dan tidak mengalami pelanggaran HAM," ungkap Yusril.
Ia menegaskan negara berkewajiban menjamin perlindungan HAM setiap warga negara, termasuk mereka yang sedang menghadapi proses hukum.
Pemerintah, lanjutnya, tetap mengedepankan prinsip HAM dalam setiap proses penegakan hukum.
Yusril menambahkan seluruh proses hukum harus berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku, adil, dan menjunjung tinggi HAM.
"Pemerintah juga mengedepankan restorative justice, khususnya bagi tahanan anak yang terlibat dalam aksi demonstrasi pada akhir Agustus lalu," tegasnya.
Transparansi Penegakan Hukum
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan dari 68 tersangka yang ditahan tidak ada yang terindikasi melakukan tindak pidana makar maupun terorisme.
Seluruh kasus yang menjerat para tersangka berkaitan dengan tindak pidana umum dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain meninjau kondisi tahanan, kunjungan tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga transparansi penegakan hukum.
Wakil Menko Kumham Imipas Otto Hasibuan menegaskan pentingnya proses hukum yang terbuka bagi publik.
" Kami mendorong agar penanganan perkara dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku. Transparansi sangat penting agar masyarakat mengetahui kejelasan proses hukum yang berjalan," ujarnya.
Kunjungan Menko Kumham Imipas didampingi Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri, Sekretaris Kemenko Kumham Imipas Andika Dwi Prasetya, Staf Khusus Menko Kumham Imipas Bidang Administrasi Herdito Sandi Pratama, serta Staf Khusus Bidang Komunikasi dan Media Iqbal Fadil.
Melalui kegiatan tersebut, Kemenko Kumham Imipas menegaskan komitmen untuk terus mengawal jalannya proses hukum para tahanan.
Pemerintah menekankan penghormatan terhadap HAM tidak boleh diabaikan dalam setiap proses hukum.
Prinsip keadilan dan transparansi harus tetap menjadi pijakan utama dalam penegakan hukum di Indonesia.
- Penulis :
- Arian Mesa