
Pantau - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama International Organization of Migration (IOM) serta Destructive Fishing Watch (DFW) memfasilitasi pemulangan 21 calon awak kapal perikanan (AKP) yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke daerah asal atau tujuan masing-masing.
Diamankan Polda Bali Setelah Laporan Masyarakat
Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan Ditjen Perikanan Tangkap KKP, Mochamad Idnillah, menyampaikan bahwa para calon AKP tersebut sebelumnya diamankan Polda Bali pada 13 Agustus 2025 di Pelabuhan Umum Benoa.
"Mereka diamankan usai adanya laporan masyarakat terkait proses perekrutan dan penempatan AKP untuk bekerja di kapal perikanan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ungkap Idnillah.
Berdasarkan informasi dari Polda Bali, dugaan TPPO yang menjerat para calon AKP meliputi perekrutan tanpa informasi kerja yang transparan, isolasi di kapal, pemotongan uang panjar, penahanan alat komunikasi sehingga tidak bisa berhubungan dengan keluarga, serta penahanan dokumen identitas.
Selama diamankan di Polda Bali, seluruh calon AKP mendapat pendampingan dan asesmen dari DFW serta lembaga bantuan hukum Bali untuk mengetahui risiko yang mungkin dialami oleh mereka maupun keluarganya.
"Pemulangan AKP tersebut dilaksanakan 2 September lalu melalui transportasi darat," tambah Idnillah.
Komitmen Pemerintah Lindungi Awak Kapal
Fasilitasi pemulangan ini disebut sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada awak kapal perikanan, baik sebelum, saat, maupun setelah bekerja.
Plt Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Ridwan Mulyana, mengapresiasi keterlibatan semua pihak dalam pemulangan para calon AKP.
Ia juga menegaskan komitmen KKP untuk memperbaiki tata kelola perekrutan dan penempatan AKP, salah satunya dengan mendorong transformasi agen perekrut menjadi badan hukum yang berizin, profesional, dan kompeten.
Ridwan mengimbau pemilik kapal perikanan untuk memastikan proses perekrutan dan penempatan sesuai ketentuan, menjamin pemenuhan hak upah, kondisi kerja yang layak, serta kesejahteraan AKP.
"Hal ini dalam rangka menjamin keberlangsungan usaha penangkapan ikan di Indonesia," ujarnya.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, sebelumnya menegaskan bahwa perlindungan AKP merupakan fokus utama dalam menjaga keberlanjutan usaha penangkapan ikan.
Ia menambahkan bahwa langkah tersebut sejalan dengan program ekonomi biru melalui kebijakan penangkapan ikan terukur, yang bertujuan mewujudkan sektor kelautan dan perikanan yang berkelanjutan secara ekonomi, ekologi, dan sosial.
- Penulis :
- Arian Mesa