Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Ajukan Banding, Bripka Rohmad Tolak Sanksi Demosi 7 Tahun Terkait Insiden Ojol Tewas Ditabrak Rantis Brimob

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Ajukan Banding, Bripka Rohmad Tolak Sanksi Demosi 7 Tahun Terkait Insiden Ojol Tewas Ditabrak Rantis Brimob
Foto: (Sumber: Tangkapan layar - Bripka Rohmat menangis saat berbicara dalam sidang etik di ruang sidang di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/9/2025). ANTARA/HO-TV Radio Polri.)

Pantau - Bripka Rohmad resmi mengajukan banding atas sanksi demosi selama tujuh tahun yang dijatuhkan oleh Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait insiden tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, akibat tertabrak kendaraan taktis (rantis) Brimob.

"Terhadap keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang telah digelar pekan lalu, Bripka Rohmad telah mengajukan banding," ujar Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Karopenmas Divisi Humas Polri di Jakarta, Rabu.

Sidang KKEP pada Kamis, 4 September 2025, memutuskan menjatuhkan sanksi berupa mutasi bersifat demosi kepada Bripka Rohmad selama sisa masa dinasnya, yakni tujuh tahun.

Bripka Rohmad diketahui menjabat sebagai Bamin Silop Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya.

Demosi, Patsus, dan Sanksi Etik

Selain sanksi demosi, Bripka Rohmad juga dijatuhi hukuman administratif berupa penempatan di tempat khusus (patsus) selama 20 hari, terhitung sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025.

Penempatan patsus dilakukan di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri.

Ia juga dikenai sanksi etik, antara lain dinyatakan melakukan perbuatan tercela, diminta menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan majelis KKEP, serta secara tertulis kepada pimpinan Polri.

Majelis menyatakan bahwa Bripka Rohmad bertindak tidak profesional saat mengemudikan rantis dalam penanganan aksi unjuk rasa di Jakarta pada 28 Agustus 2025, yang berujung pada hilangnya nyawa seorang warga sipil.

Pembelaan Bripka Rohmad: Hanya Jalankan Tugas

Bripka Rohmad menyatakan bahwa ia tidak memiliki niat untuk mencelakai, apalagi sampai menghilangkan nyawa Affan Kurniawan.

"Jiwa kami Tribrata, Yang Mulia. Jiwa kami Tribrata untuk melindungi, melayani, dan melayani masyarakat, Yang Mulia. Tidak ada niat sedikit pun untuk mencederai, apalagi sampai menghilangkan nyawa," katanya di hadapan majelis.

Ia menegaskan bahwa dirinya hanya menjalankan tugas sebagai anggota Bhayangkara Brimob dan berada di bawah kendali langsung Kompol Kosmas, Danyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korbrimob Polri, yang turut berada dalam kendaraan saat kejadian.

Majelis mempertimbangkan hal tersebut sebagai faktor yang meringankan dalam putusan etik terhadap Bripka Rohmad.

Penulis :
Ahmad Yusuf