Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Nasir Djamil: RUU KUHAP dan RUU Perampasan Aset Bisa Dibahas Paralel di Komisi III DPR

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Nasir Djamil: RUU KUHAP dan RUU Perampasan Aset Bisa Dibahas Paralel di Komisi III DPR
Foto: (Sumber: Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/6/2025). (ANTARA/Melalusa Susthira K.))

Pantau - Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dan RUU Perampasan Aset dapat dibahas secara paralel di Komisi III DPR.

"Itu teknis. Bisa paralel atau apa yang didahulukan, mana yang perlu diselesaikan," ujar Nasir di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (10/9/2025).

Nasir menegaskan bahwa pihaknya siap membahas RUU Perampasan Aset jika nantinya RUU tersebut diserahkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR ke Komisi III.

Komitmen Bahas Prioritas Legislasi Tahun 2025

Baleg DPR telah mengusulkan agar RUU Perampasan Aset dimasukkan dalam daftar prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2025.

Nasir menyambut baik langkah tersebut, meskipun ia mengakui bahwa masih terdapat berbagai pendapat dalam pembahasan RUU tersebut.

Ia menyebut bahwa fokus utama Komisi III adalah memahami visi yang diharapkan Presiden Prabowo Subianto terkait RUU Perampasan Aset.

"Nanti dibahas di Panja, yang penting kemauan yang ada itu dikelola dan dijaga, sehingga harapan Presiden Prabowo bisa ditindaklanjuti oleh pembentuk UU, dalam hal ini DPR," katanya.

Saat ini, Komisi III masih melanjutkan pembahasan RUU KUHAP yang belum selesai, meskipun revisi awal telah dirampungkan pada Juli 2025.

Usulan Inisiatif DPR dan Posisi Pemerintah

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyampaikan bahwa RUU Perampasan Aset diusulkan sebagai RUU inisiatif DPR.

Sebelumnya, RUU ini sudah tercantum dalam Prolegnas Jangka Menengah 2024–2029 sebagai bagian dari usulan pemerintah.

"Jadi perampasan aset tidak ada lagi perdebatan di pemerintah atau apa, tapi di DPR. Dan itu masuk ke 2025," kata Bob Hasan dalam rapat evaluasi Prolegnas bersama pemerintah pada 9 September 2025.

Penulis :
Aditya Yohan