
Pantau - Komnas Perempuan menyarankan agar Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (RUU P2MI) memuat bab khusus yang mengatur perlindungan bagi pekerja rumah tangga (PRT) migran.
Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor menegaskan pentingnya pengaturan tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
"RUU P2MI perlu secara tegas mengatur perlindungan bagi pekerja rumah tangga migran melalui bab khusus yang mencerminkan pengakuan perlindungan atas kerentanan fisik yang dihadapi kelompok ini," ungkapnya.
PRT Migran Rentan Kekerasan
Maria menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia belum mengakui secara eksplisit kerentanan PRT migran.
Mayoritas PRT migran adalah perempuan yang sangat rentan mengalami kekerasan, baik fisik, seksual, maupun psikis.
Ia menambahkan, PRT migran kerap bekerja di ruang privat majikan dengan jam kerja panjang, tanpa pengawasan, dan minim perlindungan hukum.
Kondisi ini membuat mereka mudah diperlakukan tidak adil serta mengalami eksploitasi.
Perlindungan Menyeluruh Diperlukan
Komnas Perempuan meminta Baleg DPR RI memastikan RUU P2MI mengakomodasi perlindungan menyeluruh bagi PRT migran.
Perlindungan tersebut mencakup mekanisme pengaduan, akses bantuan hukum, hingga jaminan pemulangan jika terjadi kasus kekerasan.
Maria mengungkapkan pihaknya pernah menerima aduan terkait pekerja migran Indonesia asal Indramayu, Jawa Barat, yang bekerja di Dubai.
Pekerja tersebut sudah dua tahun dirawat di rumah sakit akibat stroke setelah melarikan diri dari majikan.
Hingga kini, pekerja itu belum bisa dipulangkan karena ketiadaan jaminan perlindungan negara.
Para pekerja migran Indonesia di Dubai sudah berusaha membantu secara kolektif, namun belum berhasil membawa pasien kembali ke tanah air.
Maria menegaskan agar DPR memastikan negara benar-benar hadir menangani kasus pekerja migran Indonesia, termasuk kasus pekerja asal Indramayu tersebut.
- Penulis :
- Shila Glorya