
Pantau - Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto resmi terpilih sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Non-Yudisial setelah meraih suara terbanyak dalam pemilihan dua putaran pada Sidang Paripurna Khusus di Gedung MA, Jakarta, Rabu, 10 September 2025.
Hasil Pemilihan Dua Putaran
Dalam putaran kedua, Dwiarso memperoleh 25 suara, unggul jauh atas dua calon lainnya yaitu Hakim Agung Hamdi dengan 4 suara dan Hakim Agung Prim Haryadi dengan 9 suara.
"Berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara, ternyata Yang Mulia Dwiarso Budi Santiarto telah mendapatkan sebanyak 25 suara. Dengan demikian, Yang Mulia Dwiarso Budi Santiarto ditetapkan sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial terpilih," ungkap Ketua MA Sunarto selaku pimpinan sidang.
Sidang tersebut dihadiri oleh 39 dari total 41 hakim agung, sementara dua orang lainnya berhalangan hadir.
Proses Pemilihan
Dari jumlah hakim yang hadir, lima orang menyatakan bersedia dicalonkan sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial, yakni Dwiarso Budi Santiarto, Hamdi, Haswandi, Prim Haryadi, dan Yasardin.
Pada putaran pertama, Dwiarso unggul dengan 17 suara, diikuti Hamdi dan Prim Haryadi yang masing-masing memperoleh 6 suara, sementara Haswandi dan Yasardin sama-sama mendapatkan 4 suara, serta 2 suara dinyatakan tidak sah.
Sesuai Pasal 9 ayat (2) Tata Tertib Pemilihan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial, jika tidak ada calon yang memperoleh lebih dari 50 persen suara, maka dua calon dengan suara terbanyak melanjutkan ke putaran kedua. Namun dalam hasil ini, tiga calon memenuhi syarat untuk maju ke putaran kedua, yakni Dwiarso, Hamdi, dan Prim Haryadi.
Sidang kemudian sempat diskors selama 10 menit untuk persiapan pemungutan suara putaran kedua.
Pada akhirnya, Dwiarso kembali unggul telak dengan perolehan 25 suara, sementara Hamdi mendapat 4 suara, Prim Haryadi 9 suara, dan terdapat 1 suara tidak sah.
- Penulis :
- Shila Glorya