
Pantau - Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan bahwa isu penghapusan klausul gaji dan tunjangan guru dalam draf Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) tidak benar.
Tunjangan Guru Diatur Secara Komprehensif dalam Draf
Hetifah memastikan bahwa substansi terkait gaji dan tunjangan guru tetap dimuat dalam batang tubuh revisi UU tersebut.
"Kita mempertahankan substansi ini sebagai bentuk komitmen dalam menjamin kesejahteraan guru. Artinya, guru tidak hanya dipandang sebagai pelaksana pembelajaran, tetapi juga sebagai pilar peningkatan mutu pendidikan yang harus dipastikan hak-hak finansialnya," ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa aturan-aturan yang sudah berjalan baik dalam UU sebelumnya, termasuk gaji dan tunjangan, tetap dipertahankan dalam revisi.
"Intinya, yang sudah diatur dan berjalan dengan baik dalam UU saat ini, termasuk gaji dan tunjangan guru, substansinya tetap dipertahankan," ujarnya.
Salah satu pasal dalam draf revisi bahkan memperkuat jaminan kesejahteraan guru melalui pengaturan penghasilan yang terdiri atas gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, dan penghasilan lain.
Penghasilan lain itu meliputi tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan.
"Yang penting, semua tunjangan ini terkait dengan tugas sebagai guru dan ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi," tegas Hetifah.
Tunjangan Profesi dan Maslahat Tambahan Ditetapkan Jelas
Dalam draf revisi disebutkan bahwa tunjangan profesi bagi guru yang diangkat oleh Pemerintah Pusat ditetapkan setara dengan satu kali gaji pokok, sesuai dengan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
Tunjangan khusus bagi guru di daerah khusus juga ditetapkan setara dengan satu kali gaji pokok.
Draf juga mengatur tentang tunjangan fungsional dan maslahat tambahan yang mencakup tunjangan pendidikan, asuransi pendidikan, beasiswa, penghargaan, kemudahan pendidikan bagi anak guru, pelayanan kesehatan, dan bentuk kesejahteraan lainnya.
"Pengaturan detail dalam draf Revisi UU Sisdiknas ini, sesungguhnya justru menunjukkan komitmen negara dalam menjamin kesejahteraan guru, karena berbagai bentuk tunjangan dan maslahat tambahan diatur secara eksplisit, bahkan dengan besaran yang jelas untuk tunjangan profesi dan tunjangan khusus," jelas Hetifah.
Ia menambahkan bahwa pasal-pasal dalam draf revisi ini tidak hanya mempertahankan, tapi juga memperluas jaminan yang sebelumnya telah diatur dalam UU Guru dan Dosen.
Menanggapi kekhawatiran dari Ketua PB PGRI soal hilangnya klausul gaji dan tunjangan guru, Hetifah menegaskan bahwa draf revisi justru memberikan pengaturan yang lebih jelas dan komprehensif.
Pengaturan ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan guru sekaligus mendorong peningkatan kualitas pendidikan nasional.
- Penulis :
- Aditya Yohan