
Pantau - Kepolisian Sulawesi Selatan menangkap tiga orang pelaku pengeroyokan pengemudi ojek daring Grab bernama Rusdamdiansyah alias Dandi (26), yang meninggal dunia setelah sempat dirawat di Rumah Sakit OJK Kemenkes RI, Makassar.
Penangkapan dan Status Hukum Pelaku
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto mengungkapkan penetapan tersangka tersebut saat konferensi pers di Mapolda Sulsel, Rabu (10/9/2025).
"Untuk (pelaku) penganiayaan Ojol ini (Dandi) sekarang sudah diamankan tiga orang, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Didik.
Ia menambahkan, jumlah tersangka bisa bertambah seiring pendalaman penyidikan.
"Ini masih ada pengembangan lagi. Nanti saya cek datanya (mahasiswa atau bukan). Saya tidak bawa data lengkapnya. Intinya tiga orang," ujarnya.
Saat ditanya apakah ada tersangka di bawah umur, Didik membenarkan hal tersebut.
"Termasuk yang penganiayaan itu ada di bawah umur," katanya.
Secara keseluruhan, polisi telah menahan 40 orang terkait kerusuhan usai demonstrasi, yang juga mengakibatkan pembakaran dua kantor DPRD serta aksi perusakan dan penjarahan.
Dari jumlah tersebut, 26 orang ditahan di Tahti Polrestabes Makassar, sedangkan 14 orang lainnya ditahan di Tahti Polda Sulsel.
Untuk kasus perusakan Kantor DPRD Kota Palopo, dua orang tersangka juga telah diamankan.
Kronologi Pengeroyokan
Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Jumat (29/8/2025) sore di depan Kampus Universitas Bosowa, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar.
Korban Dandi dikeroyok massa karena diduga sebagai intelijen yang merekam aksi demonstrasi.
Setelah kejadian, korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Ibnu Sina yang berlokasi tidak jauh dari tempat kejadian.
Karena kondisinya menurun, ia kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Kemenkes RI Otak Jantung dan Kanker (OJK) di kawasan CPI Jalan Tanjung Bunga, Makassar.
Menurut pihak keluarga, Dandi sempat menjalani operasi di bagian kepala, namun nyawanya tidak tertolong dan ia meninggal dunia.
- Penulis :
- Shila Glorya