
Pantau - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa para terduga pelaku pembakaran kantor DPRD Makassar dan DPRD Sulsel tidak terindikasi melakukan makar.
Penegasan Pemerintah
Yusril menyatakan seluruh kasus yang menjerat para tersangka hanya berkaitan dengan tindak pidana umum serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Mereka semua ini masih sedang didalami peran-perannya dan polisi masih melakukan penyelidikan dan pendalaman. Yang pasti, mereka tidak terindikasi makar," ungkapnya.
Ia memastikan aparat penegak hukum akan bersikap profesional dan menerapkan pasal sesuai dengan peran masing-masing tersangka.
"Yang pasti hasil koordinasi dengan penyidik dan melihat beberapa bukti-bukti awal itu tidak ada pasal-pasal terkait makar yang bisa diterapkan karena memang mereka tidak terindikasi itu," tegasnya.
Kronologi Kerusuhan dan Penangkapan
Polisi telah mengamankan total 42 orang terkait aksi unjuk rasa anarkis dan brutal di Makassar.
Dari jumlah tersebut, 27 orang ditahan di Polrestabes Makassar, 13 orang berada di sel tahanan Polda Sulsel, dan dua orang lainnya ditahan di Kota Palopo.
"Jadi hingga saat ini total 42 orang, 13 itu sudah kita temui dan ajak berbincang-bincang di sel tahanan Polda Sulsel dan sisanya ada di Polrestabes Makassar dan Kota Palopo," jelas Yusril.
Kerusuhan terjadi pada Jumat malam 29 Agustus hingga Sabtu dini hari 30 Agustus 2025.
Massa membakar Kantor DPRD Makassar, Kantor DPRD Sulsel, dan dua pos polisi.
Selain itu, sejumlah fasilitas umum turut dirusak.
Akibat peristiwa tersebut, empat orang meninggal dunia.
Tiga korban tewas akibat kebakaran di Kantor DPRD Makassar Jalan Andi Pangeran Pettarani.
Satu korban lainnya, seorang pengemudi ojek online, tewas dikeroyok massa karena disangka intelijen yang sedang mengambil gambar di Jalan Urip Sumoharjo.
Selain korban meninggal, terdapat sejumlah orang yang mengalami luka berat maupun sedang.
- Penulis :
- Shila Glorya