
Pantau - Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi melalui Subdit Gakkum memusnahkan barang bukti hasil pelanggaran karantina di perairan timur Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 10,8 ton bawang merah, 5,6 ton beras, 2,5 ton gula, dan 250 kilogram kacang hijau.
Pemusnahan dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Desa Talang Gulo, Kota Jambi.
Barang-barang tersebut diamankan dari kapal KM Alfin Habib GT19 yang kedapatan mengangkut komoditas tanpa dokumen resmi.
Kapal itu berlayar dari Tanjung Pinang, Kepulauan Riau menuju Nipah Panjang, Jambi, dan diamankan pada 5 Agustus 2025.
Operasi Gabungan Sita Komoditas Tanpa Dokumen
Dalam operasi gabungan tersebut, tim menyita total 10,8 ton bawang merah, 5,6 ton beras, 2,5 ton gula, dan 250 kilogram kacang hijau.
Kepolisian menetapkan seorang tersangka, yaitu Ahmad Yani bin Basir (54), warga Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
AKBP Ade Candra menyampaikan bahwa proses pemusnahan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Pemusnahan ini dilakukan dengan cara ditimbun menggunakan alat berat dan dikubur di lokasi TPA", ungkapnya.
Langkah Tegas Cegah Komoditas Ilegal Masuk Jambi
Tujuan dari pemusnahan ini adalah sebagai langkah tegas untuk mencegah masuknya komoditas ilegal yang tidak memenuhi syarat karantina.
Selain melanggar aturan, komoditas pangan ilegal seperti bawang merah dan beras yang tidak melalui proses pemeriksaan resmi berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
"Tindakan tegas ini juga menjadi peringatan keras bagi pelaku penyelundupan yang mencoba memasukkan barang tanpa dokumen resmi melalui jalur perairan Jambi", ia mengungkapkan.
Saat ini, tersangka Ahmad Yani sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Ditpolairud Polda Jambi.
- Penulis :
- Shila Glorya