Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Menteri PKP Dorong Warga Adukan Masalah Perumnas ke Aplikasi BENAR-PKP

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Menteri PKP Dorong Warga Adukan Masalah Perumnas ke Aplikasi BENAR-PKP
Foto: Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (kiri) didampingi Rektor Universitas Ciputra Toni Antonio (kanan) menjawab pertanyaan wartawan seusai membawakan kuliah umum bertema Entrepreneur dan Jiwa Kebangsaan di Aula Kampus Ciputra kawasan reklamasi Centra Poin of Indonesia (CPI) Makassar, Sulawesi Selatan (sumber: ANTARA/Darwin Fatir)

Pantau - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menegaskan masyarakat dapat melaporkan segala permasalahan terkait Perumnas maupun perumahan lainnya melalui aplikasi Bantuan Edukasi dan Asistensi Ramah untuk Pengaduan Konsumen Perumahan (BENAR-PKP).

"Laporkan ke BENAR-PKP. Laporkan masalahnya, laporkan faktanya agar segera ditindaklanjuti," ungkap Maruarar usai memberikan kuliah umum di Universitas Ciputra, kawasan reklamasi Central Poin of Indonesia (CPI) Makassar.

Aplikasi BENAR-PKP, lanjutnya, berfungsi sebagai saluran pengaduan konsumen, pusat data pengaduan perumahan, serta sarana edukasi dan kepastian hukum bagi masyarakat.

"Ada masalah (perumahan), laporkan ke BENAR-PKP," tegas Maruarar kembali menekankan.

Ribuan Konsumen Perumnas Belum Kantongi Sertifikat

Sebelumnya, ribuan konsumen rumah bersubsidi di Blok 10 Antang dan Bumi Tamalanrea Permai (BTP) Makassar melaporkan belum mendapatkan kepastian hukum terkait kepemilikan rumah.

Meski telah melunasi cicilan dan menempati rumah puluhan tahun, mereka hanya menerima Akte Jual Beli (AJB) tanpa sertifikat kepemilikan.

Warga Perumnas BTP bahkan sempat mendatangi kantor pemasaran Perumnas di Jalan Perintis Kemerdekaan untuk menanyakan hal tersebut, namun tidak mendapat jawaban jelas hingga memicu kericuhan.

Lisna Sari, warga Blok 10, mengaku sudah melunasi cicilan rumah subsidi tiga tahun lalu.

"Sudah lunas cicilannya tiga tahun lalu. Waktu diminta mana sertifikatnya, kata orang bank, sertipikat ada di Perumnas, hanya dikasih AJB. Saat suami saya juga menanyakan ke pihak Perumnas, mereka hanya janji-janji," tutur Lisna.

Daniel Rima, konsumen lain, menambahkan pihak Perumnas hanya beralasan sertifikat masih diproses di Badan Pertanahan Nasional (BPN), namun tidak pernah ada kepastian.

Ia meminta tim investigasi independen dari pemerintah pusat untuk turun langsung menelusuri permasalahan tersebut.

Penyelesaian Belum Jelas

Persoalan ini disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa penyelesaian nyata.

Hingga kini, pihak manajemen maupun petinggi Perumnas Regional belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan konsumen.

Penulis :
Arian Mesa