Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Menperin Pastikan Aturan Baru TKDN Beri Insentif Investasi dan Permudah Industri

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Menperin Pastikan Aturan Baru TKDN Beri Insentif Investasi dan Permudah Industri
Foto: Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita (tengah) dalam konferensi pers reformasi TKDN di Jakarta (sumber: ANTARA/Muzdaffar Fauzan)

Pantau - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita memastikan aturan baru penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) hasil reformasi memberi kemudahan bagi industri domestik serta menciptakan iklim usaha yang menguntungkan.

Aturan Baru TKDN Resmi Diterbitkan

Aturan baru tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 35 Tahun 2025 tentang Tata Cara Sertifikasi TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) yang menggantikan aturan lama yang berlaku sejak 2011.

Agus menjelaskan, reformasi TKDN merupakan bagian dari upaya deregulasi dan penyederhanaan untuk mengurangi hambatan perdagangan internasional, meningkatkan investasi, dan menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi pelaku industri.

Salah satu perubahan signifikan adalah adanya insentif nilai TKDN otomatis sebesar 25 persen bagi perusahaan yang berinvestasi di sektor manufaktur.

"Intinya, investor once dia menginvestasikan dan bangun pabrik, dia otomatis sudah mendapatkan 25 persen," ujar Menperin.

Perusahaan yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) juga mendapat tambahan nilai TKDN hingga maksimal 20 persen, insentif yang sebelumnya belum pernah diberikan.

Selain itu, perusahaan manufaktur lebih mudah memperoleh nilai BMP 15 persen karena tersedia 15 komponen pembentuk BMP yang bisa dipilih.

Kemudahan Sertifikasi dan Pencegahan Praktik Penyalahgunaan

Agus menegaskan formula baru TKDN dan BMP dirancang lebih cepat, mudah, sederhana, serta pengawasannya lebih menyeluruh.

Industri kecil menengah (IKM) turut mendapat kemudahan dalam pengajuan sertifikasi TKDN, termasuk melalui skema self declare.

Reformasi aturan ini didasarkan pada evaluasi berbagai kendala yang dihadapi pelaku usaha, seperti biaya sertifikat yang tinggi, masa berlaku yang terlalu singkat, hingga maraknya praktik TKDN washing oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Proses sertifikasi kini dilakukan secara digital untuk meminimalisir kontak antara pelaksana verifikasi dan pemohon sertifikasi TKDN.

"Reformasi ini bukan karena adanya tekanan dari pihak manapun," tegas Menperin.

Penulis :
Arian Mesa