
Pantau - Tim Anggota Komisi VII DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke LPP RRI Palembang, Sumatera Selatan, pada Jumat 12 September 2025, dengan tujuan mengkaji strategi mengembalikan kejayaan RRI sebagai media publik.
Dorongan Transformasi RRI di Era Digital
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Lamhot Sinaga, menjelaskan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan kunjungan kerja spesifik pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025/2026 ke LPP RRI di tiga provinsi, yakni Jawa Barat, Kalimantan Barat, dan Sumatera Selatan.
Komisi VII DPR mendorong RRI untuk bertransformasi dan berinovasi menghadapi perkembangan teknologi serta perubahan pola konsumsi media di masyarakat.
" Kami mendorong untuk mengembalikan kejayaan RRI agar mampu bersaing dengan radio swasta lainnya saat ini," ungkap Lamhot.
DPR RI berharap RRI semakin kuat sebagai lembaga penyiaran publik yang menjalankan fungsi edukasi, informasi, dan hiburan, serta mampu menjawab tantangan era digital.
Pembahasan RUU RTRI dan Masa Depan Penyiaran Publik
Selain itu, Komisi VII DPR RI menegaskan pentingnya mendorong Rancangan Undang-Undang Radio Televisi Republik Indonesia (RTRI) agar masuk dalam prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026.
RUU RTRI saat ini masih berada pada tahap pembahasan dan sudah masuk ke dalam longlist Prolegnas.
" Harapannya kita di tahun 2026, RUU RTRI ini dari longlist ke prioritas, setelah itu kemudian pimpinan DPR bisa menyerahkan ke Komisi VII untuk dibahas lebih lanjut," jelas Lamhot.
RUU RTRI diharapkan menjadi dasar hukum penggabungan RRI dan TVRI dalam satu sistem penyiaran publik milik negara agar mampu bersaing sehat dengan media swasta.
Selama ini, RRI dan TVRI masih sangat bergantung pada dana dari APBN, yang berdampak pada kinerja pelayanan publik ketika alokasi anggaran tidak mencukupi kebutuhan operasional.
" Ketergantungan terhadap APBN ini juga menjadi salah satu norma hukum yang nanti kita atur dalam Undang-Undang RTRI dalam rangka membuka ruang komersil secara besar, tetapi tidak juga mengabaikan independensinya sebagai lembaga negara dalam menyebarluaskan informasi kepada masyarakat," tegas Lamhot.
RUU RTRI sendiri disiapkan sebagai kelanjutan dari revisi UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 yang saat ini tengah dibahas di Komisi I DPR RI.
- Penulis :
- Shila Glorya