
Pantau - Kementerian Pariwisata bersama Komisi VII DPR RI sepakat membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan ke pembicaraan tingkat II di rapat paripurna DPR.
Kesepakatan Pemerintah dan DPR
Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menyampaikan apresiasinya atas proses panjang pembahasan RUU tersebut.
"Proses ini telah berlangsung cukup panjang namun kita bersama-sama menjalaninya dengan penuh kesungguhan hati demi kemajuan sektor pariwisata. Kami berterima kasih telah tercapai kesepakatan antara DPR RI dan pemerintah sampai pada langkah untuk membawanya pada pembicaraan tingkat II," ungkapnya.
Widiyanti menjelaskan bahwa pembicaraan tingkat II merupakan rapat paripurna DPR yang akan mengambil keputusan akhir, apakah RUU tersebut disetujui menjadi Undang-Undang atau ditolak.
Dalam rapat kerja di Jakarta pada Kamis (11/9), terdapat tiga kesepakatan utama yang dicapai, yaitu penguatan ekosistem pariwisata, peningkatan pendidikan sektor pariwisata baik formal maupun non-formal, serta diplomasi budaya melalui promosi berbasis budaya.
Substansi Penguatan dalam RUU
RUU Kepariwisataan juga memuat penguatan pada sejumlah aspek, antara lain perencanaan pembangunan berbasis ekosistem, pengembangan destinasi wisata berkelanjutan, pemasaran pariwisata, industri wisata yang berdaya saing, serta pembangunan daya tarik wisata secara berkualitas.
Selain itu, RUU mengatur pengelolaan sarana dan prasarana pariwisata secara partisipatif, pemanfaatan teknologi informasi, pengembangan desa wisata, promosi budaya untuk citra positif Indonesia, hingga penyelenggaraan kreasi kegiatan sebagai daya tarik wisata.
Widiyanti menegaskan pemerintah memandang RUU ini sebagai landasan penting bagi kepastian hukum, kemajuan pariwisata nasional, dan pembangunan pariwisata yang berorientasi pada kualitas dan keberlanjutan.
UU tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, melestarikan budaya serta lingkungan, dan menata arah pembangunan pariwisata agar lebih sistematis serta adaptif terhadap perkembangan zaman.
Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, menambahkan pentingnya tindak lanjut setelah pengesahan.
"Ada 12 Peraturan Pemerintah (PP) dan satu Peraturan Presiden (Perpres) yang saya kira itu adalah hal-hal yang penting di-follow up dan ditindaklanjuti dari keputusan akan kita ambil nanti untuk membawa ini ke tingkat dua," katanya.
- Penulis :
- Shila Glorya