Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pemerintah Terbitkan Izin Pembangunan Pelabuhan Umum PT KCN di Cilincing

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Pemerintah Terbitkan Izin Pembangunan Pelabuhan Umum PT KCN di Cilincing
Foto: Direktur Pengendalian Penataan Ruang Laut Ditjen Pengeloaan Kelautan dan Ruang Laut KKP Fajar Kurniawan (kedua kiri), Direktur Utama PT Karya Citra Nusantara (KCN) Widodo Setiadi (kedua kanan), Kepala KSOP Kelas II Marunda Agus Harijanto (kiri) dalam Klarifikasi Pemerintah Pusat dan PT Karya Citra Nusantara sehubungan dengan Tanggul Beton di Perairan Cilincing, Marunda dan dampak ke Para Nelayan di Jakarta Utara (sumber: ANTARA/Harianto)

Pantau - Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi menerbitkan izin persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL) bagi PT Karya Citra Nusantara (KCN) untuk pembangunan pelabuhan umum di Cilincing, Jakarta Utara pada 2023.

Proses Penerbitan Izin

Direktur Pengendalian Penataan Ruang Laut KKP, Fajar Kurniawan, mengatakan, "Kami sudah menerbitkan PKKPRL bagi PT KCN untuk kegiatan pengembangan terminal (pelabuhan) umum di 2023."

Fajar menjelaskan proses penerbitan izin berlangsung sejak 2022 melalui sistem online single submission (OSS) dengan melibatkan sejumlah pihak terkait.

Tahapan perizinan meliputi pendaftaran, penelaahan dokumen, penilaian teknis, hingga perbaikan dokumen dengan koordinasi lintas instansi dan pemerintah daerah.

Peran KKP difokuskan pada kesesuaian tata ruang laut sehingga izin yang diterbitkan harus selaras dengan rencana tata ruang wilayah yang berlaku.

Menurut Fajar, lokasi yang dimohonkan PT KCN berada di zona industri sehingga sesuai dengan ketentuan tata ruang, permohonan pembangunan terminal pelabuhan umum bisa diterbitkan persetujuan ruang lautnya.

Selain itu, izin juga mengacu pada rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang meski belum resmi ditetapkan sebagai dokumen, substansinya konsisten dengan rencana tata ruang laut.

PKKPRL PT KCN pun sesuai dengan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) terintegrasi darat dan laut di DKI Jakarta.

Dasar penerbitan izin mencakup kesesuaian ruang, aktivitas yang direncanakan, serta luas lahan yang diajukan oleh PT KCN.

"Tentu izin-izin yang dikeluarkan juga harus sesuai dengan tata ruang yang ada. Tata ruangnya itu sendiri, kita mengacu, saat itu penerbitan di 2023, lokasi yang dimohonkan oleh PT KCN berada di zona industri," ungkap Fajar.

PT KCN awalnya mengajukan permohonan seluas 218 hektare, namun setelah kajian teknis dan penyesuaian, KKP hanya menyetujui 198 hektare.

Rencana reklamasi dari 100 hektare juga dikurangi menjadi 82 hektare sesuai izin resmi yang diterbitkan.

"Jadi, landasannya, satu kita lihat kesesuaian ruangnya, sudah sesuai. Kemudian kita lihat juga aktivitas yang akan dilakukan dan juga kemudian seberapa luas yang diajukan oleh PT KCN, itu langsung disetujui. Jadi, ada penyesuaian-penyesuaian juga menimbang beberapa aspek," jelas Fajar.

Progres Pembangunan Pelabuhan

Direktur Utama PT KCN, Widodo Setiadi, menegaskan konstruksi beton yang muncul di laut Cilincing bukanlah tanggul, melainkan bagian dari pembangunan pelabuhan.

"Jadi, ini kami bukan buat misalnya pulau, lalu kami kapling-kapling untuk jual, buat perumahan, tidak ! Kami buat pelabuhan, kami nggak bisa jual apa pun, ini bukan milik kami, tapi milik pemerintah," tegas Widodo.

Widodo juga menyebut proyek ini merupakan kolaborasi swasta dan pemerintah tanpa menggunakan dana APBN maupun APBD.

"Jadi, pemerintah tidak keluar uang satu rupiah pun dalam proyek ini," ujarnya.

Hingga kini, progres pembangunan pelabuhan mencapai 70 persen dengan pier pertama hampir rampung.

Pier kedua ditargetkan selesai pada 2025, sedangkan pier ketiga direncanakan tuntas pada 2026.

Sementara itu, beton di pier ketiga ramai diperbincangkan di media sosial karena disalahpahami publik sebagai tanggul.

Penulis :
Shila Glorya