Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

DPRD Jawa Barat Sepakat Evaluasi Tunjangan Perumahan Anggota Dewan

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

DPRD Jawa Barat Sepakat Evaluasi Tunjangan Perumahan Anggota Dewan
Foto: Arsip - Situasi Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jawa Barat, Bandung (sumber: ANTARA/Ricky Prayoga)

Pantau - DPRD Jawa Barat sepakat untuk mengevaluasi seluruh tunjangan, termasuk tunjangan perumahan, setelah isu ini menjadi polemik di masyarakat.

Ketua DPRD Jawa Barat, Buky Wibawa Karya Goena, menyatakan bahwa seluruh fraksi dan pimpinan DPRD Jabar telah menyepakati evaluasi tersebut.

" Kami sudah rapat terkait isu yang belakangan ini ramai diperbincangkan (tunjangan perumahan dan beragam tunjangan Anggota DPRD Jawa Barat). Dalam rapat hadir pimpinan, wakil ketua dan ketua fraksi dan semuanya bersepakat tunjangan perumahan akan dievaluasi," ungkapnya.

Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, MQ Iswara, menegaskan bahwa pihaknya segera berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membahas evaluasi tunjangan, terutama tunjangan perumahan.

Iswara menilai momen evaluasi ini tepat karena bertepatan dengan pembahasan APBD Perubahan Jawa Barat yang sedang dalam penilaian Kemendagri.

" Memang sesuai dengan hasil rapat, terkait dengan tunjangan perumahan yang selama ini kami terima untuk dievaluasi Kemendagri. Jabar menjadi provinsi pertama yang menyerahkan hasil evaluasi," ujarnya.

Peran Kemendagri dan Besaran Tunjangan

Sesuai arahan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, seluruh tunjangan perumahan anggota DPRD provinsi maupun kabupaten/kota di Indonesia akan dievaluasi.

" Kemendagri akan langsung menindaklanjuti. Dan ternyata tidak hanya Jawa Barat, sesuai arahan Mendagri, seluruh DPRD provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia tunjangan perumahan akan dievaluasi," kata Iswara.

Mengenai waktu hasil evaluasi, Iswara menjelaskan bahwa hal itu ditentukan setelah seluruh daerah menyerahkan usulan ke Kemendagri.

Ia menambahkan, tunjangan rumah anggota dewan merupakan bagian dari belanja APBD sehingga menjadi kewenangan Kemendagri untuk melakukan evaluasi.

Dalam struktur pendapatan anggota DPRD Jabar, tunjangan perumahan untuk pimpinan DPRD sebesar Rp64 juta dan untuk anggota sebesar Rp62 juta.

Setelah dipotong pajak progresif 30 persen, jumlah yang diterima anggota dewan berkisar Rp44,4 juta.

" Dalam undang-undang disebutkan setiap anggota dewan berkedudukan di Ibu Kota provinsi, sementara anggota DPRD Jawa Barat tidak punya rumah dinas. Di dalam aturan disebutkan bahwa setiap anggota DPRD wajib berkedudukan di Kota Bandung, jadi itulah hak Anggota DPRD sesuai dengan peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017. Jadi, kata lain itu yang legal DPRD Jawa Barat terima," jelas Iswara.

Ia juga menegaskan bahwa Kemendagri sebagai pembina keuangan daerah berwenang menyetujui atau mencoret anggaran tunjangan DPRD Jabar.

Penulis :
Shila Glorya