
Pantau - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Hanif Faisol Nurofiq memerintahkan Pemerintah Provinsi Bali untuk membawa sampah dampak banjir pada Rabu, 10 September 2025, ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung, Denpasar.
Aturan Khusus Penanganan Sampah Banjir
Hanif Faisol menyatakan, "Untuk menangani sampah spesifik ini diatur di dalam peraturan pemerintah, maka dari bencana ini kami akan memerintahkan gubernur untuk menampungnya di TPA Suwung."
Dalam rapat koordinasi, ia menegaskan aturan khusus ini hanya berlaku satu bulan sehingga pemerintah daerah diminta segera menuntaskan penanganan dampak banjir.
Hanif menjelaskan, "Paling lambat satu bulan ini penanganan sampah spesifik harus selesai, hitungan kami sampah spesifik itu jumlahnya hampir mencapai 210 ton, jadi kami minta selama satu bulan, sebenarnya TPA kami tutup karena ada upaya pak gubernur untuk mentransformasi perilaku kita, namun muncul bencana."
Dalam kondisi darurat, semua jenis sampah yang terbawa banjir diizinkan masuk ke TPA Suwung tanpa dipilah demi percepatan penanganan.
Rencana Jangka Panjang Pengolahan Sampah Bali
Menteri LHK tetap meminta pemerintah daerah segera menuntaskan perizinan untuk memulai pengolahan sampah menjadi energi listrik atau waste to energy di Bali.
Ia juga mendukung langkah Pemkot Denpasar dan Pemkab Badung membangun unit pengolahan sampah menjadi RDF (Refuse Derived Fuel).
Hanif menekankan bahwa mengolah seluruh sampah di TPA Suwung dan sampah akibat banjir besar memerlukan waktu lama.
Menurutnya, teknologi waste to energy membutuhkan waktu dua tahun untuk beroperasi, dan selama periode itu sampah yang bisa terkumpul mencapai 1,8 juta ton di TPA Suwung.
"Hari ini ada 7 juta ton sampah, jadi 7 juta ton itu kalau kita produksi sehari seribu aja perlu waktu 19 tahun baru selesai pengolahan," ungkap Hanif.
Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan penyedotan sisa banjir di Pasar Badung dan Kumbasari sudah selesai.
Ia menambahkan mulai besok fokus diarahkan pada penanganan timbulan sampah pascabanjir.
- Penulis :
- Arian Mesa