Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Warga Diminta Rutin Rawat APAR, Jakarta Timur Kedua Tertinggi Kasus Kebakaran di Ibu Kota

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Warga Diminta Rutin Rawat APAR, Jakarta Timur Kedua Tertinggi Kasus Kebakaran di Ibu Kota
Foto: (Sumber: Sosialisasi Gerakan Masyarakat Punya APAR (Gempar) di Kantor Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, Senin (15/9/2025). ANTARA/Siti Nurhaliza)

Pantau - Pemerintah Kota Jakarta Timur mengimbau seluruh warga untuk rutin merawat Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di lingkungan masing-masing guna memastikan fungsinya tetap optimal saat terjadi kondisi darurat.

Gerakan Gempar dan Pentingnya Perawatan APAR

Imbauan ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin, usai apel Deklarasi Gerakan Masyarakat Punya APAR (Gempar) yang digelar di Kantor Kecamatan Pulogadung, Senin, 15 September 2025.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2025 tentang Gerakan Masyarakat Punya APAR.

Munjirin menegaskan bahwa perawatan APAR tidak bisa dianggap sepele, karena mencakup pengecekan tabung, masa kedaluwarsa, hingga kesiapan penggunaannya saat darurat.

"Ketika ada bahaya kebakaran atau percikan api, pastikan APAR masih berfungsi dengan baik," ungkapnya.

Secara teknis, pemeliharaan APAR menjadi tugas Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat), namun Munjirin menekankan pentingnya peran aktif camat, lurah, dan masyarakat.

Ia menyatakan bahwa pihaknya telah meminta Sudin Gulkarmat, serta camat dan lurah, untuk secara aktif memantau dan merawat kondisi APAR di wilayah masing-masing.

Harapannya, keberadaan APAR yang prima dapat meminimalkan risiko kebakaran, baik di lingkungan permukiman maupun fasilitas umum.

Rutin Cek Tekanan, Segel, dan Kedaluwarsa

Pemeriksaan APAR sebaiknya dilakukan setiap bulan dengan fokus pada lima aspek penting:

  • Pemeriksaan fisik tabung untuk mendeteksi cacat, karat, atau retakan
  • Pemeriksaan tekanan, memastikan jarum berada di zona hijau
  • Pemeriksaan segel pengaman agar tetap utuh
  • Pemeriksaan label pengisian dan tanggal kedaluwarsa
  • Pembersihan permukaan tabung untuk mencegah korosi

Pemerintah Kota Jakarta Timur juga menyatakan komitmennya untuk melakukan pemantauan rutin terkait kepemilikan dan kondisi APAR di tiap wilayah.

Seluruh camat dan lurah diminta memantau perkembangan gerakan Gempar, termasuk di tingkat rumah tangga, perkantoran, dan fasilitas umum.

Langkah ini diambil menyusul tingginya angka kebakaran di DKI Jakarta.

Data dari Dinas Gulkarmat DKI Jakarta menunjukkan bahwa sejak Januari hingga pertengahan Juli 2025, tercatat 922 kasus kebakaran di seluruh wilayah Jakarta.

Jakarta Barat mencatat jumlah tertinggi dengan 260 kasus, disusul Jakarta Timur di posisi kedua dengan 242 kasus.

Objek kebakaran terbanyak adalah bangunan perumahan sebanyak 345 kejadian, disusul bangunan umum dan perdagangan sebanyak 197 kejadian, serta kendaraan sebanyak 42 kejadian.

Sebanyak 61 persen dari total kebakaran tersebut disebabkan oleh masalah kelistrikan, seperti komponen listrik yang tidak sesuai standar SNI, pemasangan instalasi yang tidak sesuai prosedur, dan kelalaian masyarakat dalam penggunaan listrik sehari-hari.

Penulis :
Aditya Yohan