Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Menko Yusril: Pembentukan Tim Pencari Fakta oleh Lembaga HAM Merupakan Inisiatif Mandiri, Bukan Arahan Pemerintah

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Menko Yusril: Pembentukan Tim Pencari Fakta oleh Lembaga HAM Merupakan Inisiatif Mandiri, Bukan Arahan Pemerintah
Foto: (Sumber: Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra usai rakor terkait tindak lanjut insiden demonstrasi di beberapa daerah dan Ibu Kota, di kantor Dirjen Imigrasi, Jakarta, Senin (8/9/2025). Dalam keterangannya Menko Yusril menyampaikan bahwa pemerintah akan merespons sejumlah tuntutan rakyat. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa))

Pantau - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Imigrasi (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa pemerintah menghormati inisiatif enam lembaga negara (LN) bidang HAM dalam membentuk tim independen pencari fakta terkait ekses unjuk rasa pada akhir Agustus 2025.

Ia menegaskan bahwa pembentukan tim tersebut merupakan langkah mandiri dari masing-masing lembaga, tanpa adanya arahan maupun dorongan dari Presiden atau pemerintah.

"Bahwa kemudian enam lembaga negara HAM itu membentuk tim independen pencari fakta terkait ekses dan penanganan demo yang berujung ricuh, hal tersebut adalah sepenuhnya inisiatif mereka sebagai lembaga negara independen, tanpa ada dorongan, apalagi arahan dari Presiden atau Pemerintah," ujar Yusril usai memimpin rapat koordinasi (rakor) penanganan dampak demo yang digelar di kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta.

Pemerintah Hanya Koordinasi, Bukan Mengarahkan

Rakor tersebut dihadiri oleh perwakilan enam lembaga negara HAM, yakni:

  • Komisi Nasional HAM (Komnas HAM)
  • Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan)
  • Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
  • Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
  • Komisi Nasional Disabilitas (KND)
  • Ombudsman RI tidak hadir dalam rakor tersebut

Dalam pertemuan itu, masing-masing lembaga menyampaikan laporan penanganan awal dan hasil kunjungan ke sejumlah daerah.

Komnas HAM juga dikonfirmasi sedang melakukan penyelidikan terhadap peristiwa demonstrasi yang berujung kerusuhan, sesuai kewenangannya berdasarkan undang-undang.

Yusril menegaskan bahwa keenam lembaga tersebut merupakan lembaga independen yang dibentuk oleh undang-undang, sehingga pemerintah tidak memberikan instruksi, melainkan hanya menjalankan fungsi koordinatif.

Pemerintah juga menghormati upaya penyelidikan non-yustisial yang sedang dilakukan oleh lembaga-lembaga HAM tersebut terhadap ekses dan penanganan demo.

Pembentukan Tim Independen Beda dengan Usulan TGPF

Yusril juga menjelaskan bahwa pembentukan tim independen oleh enam LN HAM berbeda dengan usulan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang disampaikan oleh Lukman Hakim Saifuddin, mantan Menteri Agama.

Usulan TGPF tersebut muncul dalam pertemuan Gerakan Nurani Bangsa (GNB) dengan Presiden di Istana Negara, dan merupakan bagian dari paket tuntutan publik yang dikenal sebagai 17+8 Tuntutan Rakyat.

"Berdasarkan pengalaman masa lalu, pembentukan TGPF biasanya dilakukan dengan Keputusan Presiden (Keppres), yang sekaligus menetapkan keanggotaan, tugas, dan jangka waktu kerja tim tersebut," jelas Yusril.

Ia menambahkan bahwa keputusan untuk membentuk TGPF atau cukup dengan tim independen dari LN HAM sepenuhnya berada di tangan Presiden, dan ia tidak berwenang mendahului keputusan tersebut.

Hingga saat ini, setelah Presiden kembali dari kunjungan ke Qatar, Yusril mengaku belum menerima arahan apa pun terkait pembentukan TGPF.

Penulis :
Aditya Yohan
Editor :
Aditya Yohan