Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

BPOM Tegaskan Mi Instan yang Ditemukan Mengandung Etilen Oksida di Taiwan Bukan Produk Ekspor Resmi

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

BPOM Tegaskan Mi Instan yang Ditemukan Mengandung Etilen Oksida di Taiwan Bukan Produk Ekspor Resmi
Foto: Kepala BPOM Taruna Ikrar (tengah) dalam konferensi pers di Jakarta, Senin 15/9/2025 (sumber: ANTARA/Sean Filo Muhamad)

Pantau - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar, menegaskan bahwa produk mi instan asal Indonesia yang ditemukan mengandung etilen oksida di Taiwan bukan merupakan produk ekspor resmi dari Indonesia.

Taruna menjelaskan bahwa BPOM telah memanggil perwakilan dari Indofood untuk meminta klarifikasi mengenai temuan tersebut.

"Harus saya klarifikasi bahwa menurut kami, kami sudah panggil (perwakilan) dari Indofood, bahwa itu bukan distribusi yang sifatnya ekspor dari Indonesia. Itu mungkin barang bawaan yang ada di sana," ungkapnya.

Standar Etilen Oksida dan Perbedaan Regulasi Antarnegara

Taruna menyebutkan bahwa Indonesia menetapkan batas maksimal etilen oksida dalam makanan mengikuti standar global yang ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Asosiasi Pangan Dunia (WFA), yakni sebesar 0,1 miligram per kilogram (0,1 mg/kg).

Ia menambahkan bahwa beberapa negara bahkan memiliki batas toleransi yang lebih tinggi.

"Selama dia dibawa itu masih diperbolehkan etilen oksidanya. Tapi, ada beberapa negara khususnya ada dua negara yang saya tahu yang menginginkan nol (etilen oksida), salah satunya adalah Taiwan," jelasnya.

BPOM menekankan bahwa perbedaan regulasi antarnegara bisa menyebabkan suatu produk yang memenuhi standar di satu negara, menjadi tidak sesuai di negara lain.

Di Taiwan, batas maksimal etilen oksida yang diperbolehkan dalam makanan dan minuman adalah 0,1 mg/kg.

Klarifikasi dan Koordinasi dengan Pihak Terkait

Taruna menyatakan bahwa produk mi instan tersebut diduga bukan untuk keperluan perdagangan, melainkan merupakan barang bawaan individu.

"Tapi apapun namanya, ini menjadi atensi kita, atensi Badan POM," ia mengungkapkan.

BPOM saat ini tengah melakukan koordinasi dengan pihak produsen dan otoritas Taiwan untuk mengklarifikasi temuan tersebut serta memastikan tidak terjadi kesalahan distribusi di masa mendatang.

"Kalau memang seperti itu kan kita tidak bisa paksakan karena itu kan negaranya orang, yang jelas Badan POM tetap mengambil prinsip mengikuti standar yang ada," tegas Taruna.

Sebelumnya, otoritas Taiwan melalui FDA setempat melaporkan bahwa ditemukan kandungan pestisida dan etilen oksida dalam produk mi instan asal Indonesia yang beredar di wilayahnya.

Kandungan tersebut dinilai melampaui ambang batas yang diperbolehkan di negara tersebut.

Penulis :
Arian Mesa