Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Agen Asuransi Bank BUMN di Kepri Ditangkap, Rugikan Nasabah hingga Rp700 Juta

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Agen Asuransi Bank BUMN di Kepri Ditangkap, Rugikan Nasabah hingga Rp700 Juta
Foto: Subdit II Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Indra Wahyu Dwi Septian (tengah) memperlihatkan barang bukti tindak pidana asuransi di Mapolda Kepri, Kepri, Senin 15/9/2025 (sumber: ANTARA/Laily Rahmawaty)

Pantau - Polda Kepulauan Riau menangkap seorang agen asuransi dari salah satu bank BUMN berinisial S yang diduga melakukan tindak pidana asuransi dan merugikan nasabah hingga Rp700 juta.

Penangkapan Agen Asuransi

Kasus ini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri melalui Subdit II Eksus dan Perbankan.

Kasubdit II Eksus dan Perbankan Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan, menyebut perkara tersebut terjadi di Kabupaten Lingga.

" Kami mendapatkan laporan dari pihak BNI Life Insurance terkait dugaan tindak pidana indikasi penipuan polis asuransi di bank tersebut kantor cabang Singkep," ungkap Indar.

Laporan kasus ini diterima Ditreskrimsus Polda Kepri pada Maret 2025.

Modus Operandi dan Kerugian

Tindak pidana dilakukan tersangka S sejak 2021 hingga 2025.

S membujuk korban berinisial A untuk menjadi nasabah asuransi dengan menerbitkan surat polis palsu yang tidak terdaftar di bank.

"Korban teriming-iming oleh bujuk rayu tersangka, akhirnya mau bergabung dan ikut mendaftar tapi tidak pernah merasakan hasilnya, korban mengalami kerugian hingga Rp700 juta," ujar Indar.

Uang premi yang dibayarkan korban tidak disetorkan ke bank, melainkan masuk ke rekening pribadi tersangka.

"Tersangka merupakan agen asuransi sesuai dengan perjanjian keagenan yang diterbitkan pihak bank," jelas Indar.

Penyelidikan dan Status Hukum

Penyidik telah memeriksa pihak bank untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan dari institusi tersebut, namun sejauh ini tersangka berperan sendiri dalam penerbitan dokumen polis palsu.

Dari hasil penyidikan, korban baru satu orang, tetapi tidak menutup kemungkinan ada kerugian lain yang masih dalam pendalaman.

Tersangka S juga disangkakan dalam kasus penipuan lain yang saat ini ditangani Polres Lingga.

"Untuk Polres Lingga ini perkaranya sudah pelimpahan ke Kejaksaan. Ini kami sangkakan lagi untuk tindak pidana asuransinya," kata Indar.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 78 juncto Pasal 33 Nomor 40 Tahun 2014 tentang Asuransi, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Imbauan untuk Masyarakat

Indar mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap penawaran asuransi dari agen.

Masyarakat diminta melakukan pengecekan langsung ke pihak bank dan memastikan agen terdaftar secara resmi di perusahaan.

Selain itu, masyarakat diingatkan untuk tidak menyetorkan uang sebelum memastikan keabsahan perjanjian asuransi.

Penulis :
Arian Mesa