HOME  ⁄  Nasional

Yana Mulyana Bebas Bersyarat, Tetap Wajib Lapor hingga 2027

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Yana Mulyana Bebas Bersyarat, Tetap Wajib Lapor hingga 2027
Foto: Dua terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan CCTV dan ISP Bandung Smart City Yana Mulyana (kiri) dan Dadang Darmawan (kanan) menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu 13/12/2023 (sumber: ANTARA FOTO/Novrian Arbi)

Pantau - Mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, resmi mendapatkan status bebas bersyarat sejak 14 Juni 2025, namun ia masih diwajibkan menjalani wajib lapor hingga Oktober 2027.

Bebas Bersyarat dengan Masa Percobaan

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Barat, Kusnali, menyampaikan bahwa kebebasan bersyarat ini didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan No. PAS-840.PK.05.03 Tahun 2025 tertanggal 27 Mei 2025.

"Namun, dia masih harus menjalani masa percobaan yang berakhir pada 17 Oktober 2027," ungkap Kusnali di Bandung, Senin.

Selama masa percobaan tersebut, Yana Mulyana diwajibkan melapor secara berkala kepada Pembimbing Kemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Menurut Kusnali, mekanisme wajib lapor merupakan bentuk pengawasan dan pembinaan untuk membantu klien beradaptasi kembali dengan masyarakat, mencegah pengulangan tindak pidana, serta memberikan bimbingan moral dan mental agar bisa hidup mandiri.

Humas Lapas Kelas I Sukamiskin, Yaman Nuryaman, membenarkan informasi bahwa Yana Mulyana telah keluar dari lembaga pemasyarakatan.

"Pak Yana Mulyana sudah melaksanakan pembebasan bersyarat," kata Yaman saat dikonfirmasi.

Vonis Kasus Korupsi

Pada 13 Desember 2023, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Yana Mulyana terkait kasus suap pengadaan CCTV Bandung Smart City.

Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan hukuman berupa denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.

Ketua majelis hakim, Hera Kartiningsih, menyatakan dalam amar putusan bahwa Yana Mulyana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima gratifikasi dalam proyek pengadaan CCTV di Dinas Perhubungan Kota Bandung.

Majelis hakim menyebut Yana Mulyana menerima gratifikasi berupa uang dan fasilitas perjalanan ke Thailand dari Benny, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), Andreas Guntoro, Vertical Solution Manager PT SMA, serta Sony Setiadi, Direktur PT Citra Jelajah Informatika (CIFO).

Selain pidana penjara dan denda, Yana Mulyana juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp435 juta, 14.520 dolar Singapura, 645 ribu yen, 3 ribu dolar AS, dan 15.630 baht.

Penulis :
Arian Mesa