
Pantau - PT BRI Multifinance Indonesia (BRI Finance) melalui Kantor Cabang Semarang, Jawa Tengah, mengajukan Permohonan Bantuan Hukum Non Litigasi kepada Kejaksaan Negeri Kota Semarang sebagai langkah memperkuat tata kelola perusahaan yang berintegritas.
Sinergi Strategis dengan Kejaksaan Negeri
Direktur Utama BRI Finance, Wahyudi Darmawan, menyatakan bahwa kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Semarang menjadi strategi penting untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian pembiayaan bermasalah.
"Pendekatan non-litigasi ini tidak hanya mempercepat dan mengefisienkan proses, tetapi juga mencerminkan komitmen BRI Finance terhadap tata kelola yang berintegritas," ungkapnya.
Forum Ekspose Bantuan Hukum Non Litigasi kemudian digelar sebagai tindak lanjut dari pengajuan permohonan tersebut.
Kegiatan ini bertujuan memperkuat perlindungan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, khususnya terkait penyelesaian pembiayaan bermasalah.
Penyelesaian Kasus dengan Pendekatan Efisien
Dalam forum ini, kasus hukum dapat dipetakan secara komprehensif sehingga solusi bisa ditempuh dengan cara yang lebih terukur, cepat, dan efisien.
Bantuan hukum non-litigasi meliputi konsultasi, mediasi, negosiasi, somasi, hingga legal drafting.
Langkah tersebut diharapkan mampu menghadirkan penyelesaian yang adil, saling menguntungkan, serta menghindarkan proses pengadilan yang panjang.
Wahyudi menegaskan bahwa sinergi ini menunjukkan pentingnya mitigasi risiko hukum sebagai fondasi pertumbuhan bisnis berkelanjutan.
"Kepastian hukum adalah kunci keberlanjutan bisnis. Oleh karena itu, BRI Finance terus memperkuat perlindungan bagi nasabah dan mitra melalui berbagai sinergi strategis," ia menegaskan.
Kehadiran Kejaksaan Negeri sebagai mitra strategis diyakini dapat memperkuat ekosistem pembiayaan yang berintegritas sekaligus mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat dan terpercaya di Indonesia.
- Penulis :
- Arian Mesa