
Pantau - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan mengungkap dua kasus besar keimigrasian, yakni sindikat pemalsuan dokumen paspor dan pelanggaran izin tinggal oleh warga negara asing (WNA).
Kasus Pemalsuan Dokumen Paspor
Kepala Kantor Imigrasi Jaksel, Bugie Kurniawan menyampaikan, "Kanim Jaksel mengungkap dua kasus penting, yaitu sindikat pemalsuan dokumen untuk pembuatan paspor RI serta penindakan tegas terhadap WNA pelanggar izin tinggal."
Seorang WNA asal Pakistan berinisial MA (35) diketahui mengajukan permohonan paspor RI dengan dokumen yang terlihat asli, namun setelah diperiksa terbukti palsu.
Hasil pemeriksaan menunjukkan MA tidak memiliki izin tinggal sah dan membayar Rp8 juta kepada sesama WNA Pakistan berinisial A untuk membantu proses pembuatan paspor tersebut.
"MA kini ditahan di Ruang Detensi Kanim Jaksel dan dijerat Pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda Rp500 juta," ungkap Bugie.
Pelanggaran Izin Tinggal WNA Nigeria
Selain itu, petugas imigrasi juga menindak WNA asal Nigeria berinisial UCV (25) yang terbukti melampaui izin tinggal hingga 72 hari.
Dari hasil pemeriksaan, UCV tidak lagi tinggal di alamat sesuai izin tinggal dan bahkan tidak memahami identitas sponsornya.
Bugie menegaskan, "Sesuai Pasal 78 ayat (3) UU No. 6 Tahun 2011, UCV dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan."
Imbauan Masyarakat
Pengungkapan kasus ini sejalan dengan arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Jenderal Pol (Purn) Agus Andrianto yang menekankan pentingnya profesionalisme dan integritas aparatur keimigrasian.
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan juga mengajak masyarakat untuk waspada, tidak mudah tergiur tawaran jasa pembuatan dokumen instan ilegal, serta aktif melaporkan indikasi pelanggaran hukum keimigrasian.
"Kasus ini menjadi peringatan bagi kita semua bahwa sindikat pemalsuan dokumen masih beroperasi dan upaya melanggar izin tinggal terus terjadi. Kami tidak akan ragu menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian," tambah Bugie.
- Penulis :
- Arian Mesa