Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Wagub Babel Hellyana Diperiksa Bareskrim Terkait Dugaan Ijazah Palsu, Dicecar 20 Pertanyaan

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Wagub Babel Hellyana Diperiksa Bareskrim Terkait Dugaan Ijazah Palsu, Dicecar 20 Pertanyaan
Foto: Kuasa hukum Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hellyana, Zainul Arifin, berbicara dengan awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin 15/9/2025 (sumber: ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Pantau - Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hellyana menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri terkait laporan dugaan penggunaan ijazah palsu.

Pemeriksaan Selama Tiga Jam

Kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin, menyebut kliennya dicecar dengan 20 pertanyaan oleh penyidik.

"Tadi Ibu Wagub (Hellyana) diperiksa dari pukul 11.00 WIB, ya. Kemudian, selesai pukul 14.00 WIB. Kurang lebih tiga jam," ungkap Zainul di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.

Dalam pemeriksaan, Hellyana menunjukkan ijazah asli dan transkrip nilai kepada penyidik.

Selain itu, ia juga memperlihatkan foto saat wisuda di Universitas Azzahra serta menyebutkan pihak-pihak yang hadir dalam acara tersebut.

" Kemudian skripsinya, kemudian dosen pembimbingnya, kemudian rekan-rekan beliau pada saat kuliah, sudah kami sampaikan ke penyidik," tambah Zainul.

Zainul menegaskan, pekan depan saksi-saksi yang meringankan Hellyana akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi.

Laporan Mahasiswa dan Dugaan Ketidaksesuaian Data

Kasus ini bermula pada Juli 2025 ketika seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung bernama Ahmad Sidik melaporkan Hellyana ke Bareskrim Polri atas dugaan penggunaan ijazah palsu.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Sidik menilai ada ketidaksesuaian tahun kelulusan Hellyana dari Universitas Azzahra.

Hellyana mengklaim lulus pada 2012, namun di sistem PD Dikti Kemendiktisaintek ia tercatat sebagai mahasiswa sejak 2013 dan berstatus tidak aktif sejak 2014.

Menurut Sidik, perbedaan data tersebut harus diusut tuntas oleh kepolisian.

Atas laporan itu, Hellyana dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan/atau Akta Autentik, serta/atau Pasal 93 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dan Pasal 69 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Penulis :
Arian Mesa