Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Bea Cukai Batam Sediakan Konter Khusus Registrasi IMEI untuk PMI Dideportasi dari Malaysia

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Bea Cukai Batam Sediakan Konter Khusus Registrasi IMEI untuk PMI Dideportasi dari Malaysia
Foto: (Sumber: Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Kelas B Batam Zaky Firmansyah (kedua dari kiri) menyampaikan keterangan pers di Kantor Bea Cukai Batam, Rabu (16/7/2025). (ANTARA/Laily Rahmawaty.))

Pantau - Kantor Bea Cukai Batam menyediakan konter khusus layanan registrasi IMEI di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center untuk melayani Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari Malaysia.

Langkah ini dilakukan untuk mempercepat proses registrasi ponsel milik PMI serta mencegah penyalahgunaan fasilitas pembebasan pajak oleh pihak tidak bertanggung jawab.

"Langkah yang kami lakukan adalah membuat tiga konter khusus registrasi Imei untuk PMI dan satu konter untuk penumpang biasa," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah.

Bebas Bea Masuk untuk Ponsel di Bawah USD 500

Layanan IMEI dilakukan di kawasan pabean pelabuhan ferry penumpang, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak Juni 2025.

PMI yang membawa ponsel dari luar negeri dengan nilai di bawah USD 500 akan dibebaskan dari bea masuk, PPN, dan PPh.

Namun jika nilai ponsel melebihi batas tersebut, PPN dan bea masuk akan dikenakan, sementara PPh tetap dibebaskan.

Zaky menegaskan bahwa pembebasan USD 500 hanya berlaku di kawasan pabean seperti pelabuhan dan bandara.

"Kalau di luar kawasan pabean tidak diberikan pembebasan USD 500. Imei adalah layanan kepabeanan yang dilakukan oleh customs (bea cukai) sebagai perpanjangan tangan aturan Kominfo," jelasnya.

Cegah Praktik Perjokian, Layanan Diperkuat Berdasarkan Data PMI

Bea Cukai Batam juga menyatakan bahwa penyediaan konter khusus ini bertujuan untuk mencegah praktik perjokian IMEI, di mana ponsel dikumpulkan dan seolah-olah milik PMI agar mendapatkan fasilitas pembebasan pajak.

"Hal seperti ini yang kami cegah," tegas Zaky.

Sebagai bentuk antisipasi, pihak Bea Cukai meminta KJRI Johor Bahru dan BP3MI Kepri untuk menyampaikan data jumlah PMI dan ponsel yang dibawa sebelum kapal sandar di pelabuhan.

"Informasi ini memudahkan kami untuk segera menyediakan layanan setelah kapal pembawa PMI bersandar," lanjutnya.

Saat jumlah deportasi PMI mencapai ratusan orang, tiga dari empat konter IMEI di Pelabuhan Batam Center akan difokuskan khusus untuk PMI.

Syarat Registrasi IMEI bagi PMI

PMI yang ingin mendaftarkan IMEI ponselnya wajib memenuhi syarat sebagai berikut:

  • Membawa paspor dan KTP
  • Menunjukkan tiket atau boarding pass
  • Menyerahkan ponsel dalam kondisi aktif

Langkah ini merupakan bagian dari upaya Bea Cukai untuk memberikan kemudahan layanan, sekaligus menjaga integritas sistem registrasi IMEI sesuai aturan Kominfo dan Kemenkeu.

Penulis :
Ahmad Yusuf