
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Yosep Sahaka (YS) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur.
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama YS, Plt Bupati Kolaka Timur," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Selain Yosep Sahaka, dua saksi lainnya yang turut dipanggil adalah Aspian Suute (ASS), Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta Ruri Purwandani (RP), Ketua Tim Kerja Perencanaan Program, Evaluasi, dan Pelaporan Kementerian Kesehatan.
KPK Tetapkan Lima Tersangka, Suap Libatkan Pejabat Daerah dan Pusat
Pada 9 Agustus 2025, KPK telah mengumumkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Kolaka Timur.
Kelima tersangka tersebut adalah Abdul Azis (ABZ), Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029; Andi Lukman Hakim (ALH), penanggung jawab dari Kementerian Kesehatan; Ageng Dermanto (AGD), pejabat pembuat komitmen proyek; serta Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR), pegawai dari PT Pilar Cadas Putra.
KPK menyebut Deddy Karnady dan Arif Rahman sebagai pihak pemberi suap, sedangkan Abdul Azis, Andi Lukman Hakim, dan Ageng Dermanto diduga sebagai pihak penerima.
Sebagai bagian dari pengembangan kasus, pada 12 Agustus 2025 penyidik KPK menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan di Jakarta.
Proyek RSUD Didanai DAK, Bagian dari Program Peningkatan Layanan Kesehatan
Pembangunan RSUD Kolaka Timur merupakan proyek peningkatan fasilitas dari RSUD Kelas D menjadi Kelas C dengan nilai mencapai Rp126,3 miliar.
Dana proyek tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang kesehatan.
Proyek ini merupakan bagian dari program nasional Kementerian Kesehatan yang mencakup peningkatan kualitas 12 RSUD dengan dana internal Kemenkes serta 20 RSUD lain menggunakan DAK.
Untuk program tersebut, Kementerian Kesehatan mengalokasikan anggaran sebesar Rp4,5 triliun pada tahun 2025.
KPK masih terus mendalami keterlibatan berbagai pihak dalam kasus ini, termasuk potensi aliran dana suap dan mekanisme pengadaan proyek yang bermasalah.
- Penulis :
- Aditya Yohan