
Pantau - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berhasil mengamankan 162 ekor burung liar dilindungi dari seorang pedagang ilegal berinisial AA di Kabupaten Lebak, Banten.
Pengamanan ini merupakan bagian dari Operasi Thunder 2025, yang digelar oleh Ditjen Gakkum bersama Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Polri.
Burung-burung dilindungi tersebut ditemukan dalam keadaan hidup di Kios Rumah Hewan Rangkasbitung, tempat AA menjalankan aktivitas perdagangannya.
"Selain menjual langsung di toko, AA juga memasarkan satwa dilindungi melalui media sosial," ungkap Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kemenhut, Rudianto Saragih Napitu.
162 Burung Diamankan, AA Terancam 15 Tahun Penjara
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya perdagangan ilegal satwa liar di wilayah Rangkasbitung.
Hasil operasi mengamankan 9 jenis burung dilindungi dengan total 162 ekor, yaitu:
- 1 ekor Cica Daun Besar (Chloropsis sonnerati)
- 140 ekor Cica Daun Sayap Biru Sumatera (Chloropsis moluccensis)
- 1 ekor Elang Bondol (Haliastur indus)
- 6 ekor Elang Tikus (Elanus caeruleus)
- 1 ekor Jalak Putih-Sayap Hitam (Acridotheres melanopterus)
- 1 ekor Luntur Sumatera (Apalharpactes mackloti)
- 1 ekor Nuri Kelam (Pseudeos fuscata)
- 8 ekor Takur Api (Psilopogon pyrolophus)
- 3 ekor Takur Warna-Warni (Psilopogon mystacophanos)
Satwa-satwa ini diduga berasal dari tangkapan liar di wilayah Sumatera, yang kemudian dikirim ke Pulau Jawa untuk diperdagangkan secara ilegal, termasuk ke Banten hingga Jawa Timur.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi, AA resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Salemba, Jakarta.
AA dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Dukung Operasi Global, Kemenhut Gandeng PPATK
Kegiatan ini mendukung pelaksanaan Operasi Thunder 2025, sebuah operasi berskala global yang bertujuan membongkar jaringan perdagangan satwa liar dan hasil hutan ilegal.
"Kami juga akan bekerja sama dengan PPATK dalam hal penelusuran dugaan adanya tindak pidana pencucian uang," ujar Rudianto.
Dirjen Gakkum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bentuk sinergi antarlembaga penegak hukum dalam menjaga kedaulatan sumber daya alam Indonesia.
"Kementerian Kehutanan berkomitmen akan terus memberantas kejahatan pidana kehutanan termasuk kejahatan peredaran tumbuhan dan satwa liar dilindungi, sebagai bentuk menjaga kedaulatan sumber daya alam Indonesia," tegasnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas dukungan masyarakat yang menjadi bagian penting dalam pengawasan pelestarian satwa dilindungi di Tanah Air.
- Penulis :
- Aditya Yohan