Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

DPR RI Setujui 10 Calon Hakim Agung dan Hakim ad hoc HAM Mahkamah Agung

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

DPR RI Setujui 10 Calon Hakim Agung dan Hakim ad hoc HAM Mahkamah Agung
Foto: Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman usai pengambilanl keputusan hasil fit and proper test calon hakim agung dan calon hakim ad hoc MA di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Gedung Parlemen, Selasa 16/9/2025 (sumber: DPR RI)

Pantau - Komisi III DPR RI resmi menyetujui 10 nama calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM setelah melalui uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang digelar di Gedung Parlemen, Selasa (16/9/2025).

Pandangan Fraksi dan Proses Keputusan

Uji kelayakan ini diikuti oleh 13 calon hakim agung dan 3 calon hakim ad hoc Mahkamah Agung (MA).

Rapat dimulai dengan penyampaian pandangan dari masing-masing fraksi terhadap 16 calon hakim tersebut.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan bahwa rapat dilaksanakan dalam dua agenda utama.

"Agenda rapat hari ini yaitu yang pertama pandangan fraksi-fraksi terhadap persetujuan calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM pada Mahkamah Agung tahun 2025 yang dibacakan oleh masing kapoksi atau yang mewakili, kemudian dilanjutkan pengambilan keputusan," ungkapnya di Ruang Rapat Komisi III DPR RI.

Daftar Nama yang Disetujui

Setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan, rapat dilanjutkan dengan pengambilan keputusan bersama.

Dari hasil tersebut, Komisi III menyetujui 10 nama untuk mengisi posisi hakim agung dan hakim agung ad hoc HAM.

Nama-nama yang disetujui yaitu Suradi, Moh Puguh Haryogi, Agustinus Purnomo Hadi, Budi Nugroho, Hari Sugiharto, Ennid Hasanuddin, Heru Pramono, Muhayah, Lalilatul Arofah, dan Diana Malemita Ginting.

"Berdasarkan pandangan fraksi yang dibacakan, maka dengan ini Komisi III memberikan persetujuan Calon Hakim ad hoc dan Hakim Agung," ujar Habiburokhman.

Tahap Selanjutnya

Dengan adanya persetujuan ini, para calon hakim yang terpilih akan segera diproses untuk tahap berikutnya sebelum resmi dilantik menjadi hakim agung maupun hakim ad hoc HAM di Mahkamah Agung.

Penulis :
Shila Glorya