Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Ketua KPU RI Mohon Maaf atas Polemik 16 Dokumen Capres-Cawapres yang Sempat Dikecualikan

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Ketua KPU RI Mohon Maaf atas Polemik 16 Dokumen Capres-Cawapres yang Sempat Dikecualikan
Foto: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Mochammad Afifuddin (tengah) memberikan keterangan di Kantor KPU Jakarta, Selasa 16/9/2025 (sumber: ANTARA/Fianda Sjojfan Rassat)

Pantau - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas kegaduhan terkait 16 dokumen syarat pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang sempat ditetapkan sebagai informasi publik yang dikecualikan.

Permintaan Maaf KPU

Afifuddin menegaskan bahwa Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 dibuat semata-mata untuk melindungi data pribadi para bakal calon, bukan untuk memberikan keuntungan pihak tertentu.

" Kami dari KPU juga memohon maaf atas situasi keriuhan yang sama sekali tidak ada pretensi sedikit pun di KPU untuk melakukan hal-hal yang dianggap menguntungkan pihak-pihak tertentu," ungkapnya.

Pernyataan itu disampaikan usai ia mengumumkan pembatalan Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025.

Afif menekankan seluruh aturan KPU berlaku bagi semua pihak tanpa pengecualian.

"Seluruh peraturan KPU yang kita buat berlaku umum, berlaku untuk siapa pun tanpa pengecualian," tegasnya.

Kritik Publik dan Parlemen

Afif menambahkan, KPU terbuka terhadap kritik serta masukan masyarakat dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu.

"KPU dalam dinamika beberapa hari terakhir berkaitan dengan Keputusan Nomor 731 mengapresiasi partisipasi publik, masukkan, kritik publik dalam memastikan pelaksanaan pemilu yang berintegritas dan akuntabel serta terbuka," ujarnya.

Sebelumnya, KPU sempat menetapkan 16 dokumen syarat pendaftaran capres dan cawapres sebagai informasi yang tidak bisa dibuka ke publik tanpa persetujuan pihak terkait.

Namun keputusan itu menuai kritik keras dari publik hingga anggota DPR, yang menilai dokumen seperti ijazah, riwayat hidup, dan data diri capres-cawapres tidak seharusnya dirahasiakan karena menyangkut transparansi Pemilu.

Dokumen yang sempat dikecualikan antara lain fotokopi KTP elektronik, akta kelahiran, ijazah, surat keterangan kesehatan, bukti laporan harta kekayaan, hingga surat pernyataan kesediaan dicalonkan.

Keputusan KPU tersebut akhirnya dibatalkan setelah mendapat sorotan tajam dari masyarakat dan parlemen.

Penulis :
Shila Glorya