HOME  ⁄  Nasional

Polisi Uji Forensik Senjata Api Komplotan Curanmor Matraman, Ungkap Frekuensi Penggunaan dalam Aksi Kriminal

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Polisi Uji Forensik Senjata Api Komplotan Curanmor Matraman, Ungkap Frekuensi Penggunaan dalam Aksi Kriminal
Foto: (Sumber: Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Teta (kiri) bersama Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dicky Fertoffan (tengah) menunjukkan barang bukti kasus pencurian motor di markas Matraman saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa (16/9/2025). ANTARA/Siti Nurhaliza)

Pantau - Polres Metro Jakarta Timur akan melakukan uji laboratorium forensik terhadap senjata api yang digunakan oleh komplotan pencurian motor bersenjata yang beroperasi di wilayah Matraman dan sekitarnya.

Uji Labfor Akan Ungkap Seberapa Sering Senjata Digunakan

" Penyidik nanti akan melakukan uji labfor untuk senjata yang sudah pernah digunakan oleh para pelaku pencurian motor," ujar penyidik Polres Metro Jakarta Timur.

Tujuan uji laboratorium forensik ini adalah untuk mengetahui seberapa sering senjata api tersebut digunakan dalam aksi kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka.

" Jadi nanti dari hasil uji laboratorium forensik ketahuan apakah senjata api ini sering atau tidak digunakan," lanjutnya.

Dalam penggerebekan di kontrakan para pelaku, polisi menyita tiga senjata, namun hanya satu yang dipastikan sebagai senjata api rakitan.

" Senjata api ada tiga yang diamankan. Tetapi setelah kita teliti lebih lanjut, yang merupakan rakitan hanya satu, yang dua lagi itu mainan," ungkap penyidik.

Digerebek Berdasarkan Pelacakan GPS, Terungkap Modus Komplotan Curanmor

Penggerebekan dilakukan berdasarkan pelacakan GPS aktif dari sepeda motor Honda Beat warna silver tahun 2023 dengan nomor polisi B 5960 TOT milik korban.

Kontrakan para pelaku yang disamarkan sebagai bengkel berhasil digerebek dan ditemukan menyimpan motor hasil curian serta sejumlah senjata.

Barang bukti yang diamankan antara lain:

  • 12 unit motor hasil curian
  • Dua BPKB dan STNK
  • Satu flashdisk berisi rekaman CCTV
  • Dua gagang kunci T beserta empat mata kunci
  • Satu magnet pembuka kunci
  • Satu senjata api rakitan dengan tiga butir peluru
  • Dua senjata mainan
  • Tiga senjata tajam berupa golok dan pisau

Kelima pelaku yang diamankan terdiri dari empat tersangka dan satu anak berhadapan dengan hukum (ABH).

Empat pelaku, yaitu MG (ABH), EW, SR, dan MR, berperan sebagai eksekutor atau joki pencurian.

Satu pelaku lain, T, bertugas mengubah tampilan motor curian agar tidak mudah dikenali sebelum dijual kembali.

Para tersangka diketahui menjalankan aksinya setiap pagi hingga sore hari di wilayah Jakarta Timur, Jakarta Pusat, dan Jakarta Selatan.

Terjerat Dua Pasal Berat, Ancaman Lebih dari 10 Tahun Penjara

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang memiliki ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Selain itu, mereka juga dijerat dengan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman hukuman lebih dari 10 tahun penjara.

Kasus ini terungkap berdasarkan tiga laporan polisi yang diterima sejak akhir Agustus hingga pertengahan September 2025:

  • Laporan pertama pada 29 Agustus 2025 dari pelapor ME
  • Laporan kedua pada 12 September 2025 dari pelapor NA
  • Laporan ketiga juga pada 12 September 2025 dari pelapor IA
  • Rangkaian kejadian terjadi di tiga lokasi berbeda:
  • Yayasan Nurul Hikmah, Matraman (12 September, pukul 12.30 WIB)
  • Jalan Balai Rakyat No. 7, Utan Kayu, Matraman (12 September, pukul 14.20 WIB)
  • Gang Awap, Balimester, Jatinegara (28 Agustus, pukul 23.00 WIB)

Saat ini, penyidik masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dan kejadian serupa di lokasi berbeda.

Penulis :
Ahmad Yusuf