
Pantau - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menyampaikan bahwa keberhasilan program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih sangat bergantung pada tata kelola yang baik, transparan, dan profesional.
Perlu Transparansi dan Sinergi untuk Ciptakan Koperasi yang Berkelanjutan
" Kalau tata kelolaannya baik, Insya Allah Koperasi Desa Merah Putih ini misinya dan visinya akan berhasil," ujar Plt Kepala Pusat Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal Kemendes PDT, Hasman Ma’ani, saat membuka sesi pendampingan daring pembiayaan Kopdes Merah Putih pada Rabu, 17 September 2025.
Ia menekankan bahwa tata kelola koperasi yang baik mencakup transparansi laporan keuangan, partisipasi aktif anggota, akuntabilitas pengurus, serta profesionalisme dalam menjalankan usaha.
Hasman juga menyoroti pentingnya mitigasi risiko untuk memastikan keberlanjutan usaha Kopdes.
" Ini dibutuhkan agar Kopdes bisa sustainable, berkelanjutan," tambahnya.
Ia mendorong terwujudnya sinergi antara pengurus, anggota, dan pelaku lapangan demi menciptakan pelayanan koperasi yang maksimal dan berorientasi pada keberhasilan jangka panjang.
Permendes 10/2025 Jadi Landasan Hukum, Kepala Desa Pegang Peran Penting
Kemendes PDT telah menerbitkan Peraturan Menteri Desa Nomor 10 Tahun 2025 tentang mekanisme persetujuan pembiayaan Kopdes Merah Putih, yang ditandatangani oleh Menteri Desa Yandri Susanto pada 12 Agustus 2025.
Permendes ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Pendanaan Koperasi Desa.
Dalam Pasal 2 ayat (5) PMK 49/2025, disebutkan bahwa penggunaan dana desa dan persetujuan kepala desa terhadap pembiayaan Kopdes harus mengacu pada ketentuan kementerian yang membidangi urusan desa.
Permendes 10/2025 mengatur secara rinci kewenangan kepala desa dalam menyetujui pembiayaan pinjaman untuk kegiatan usaha koperasi berdasarkan hasil musyawarah desa.
Adapun kegiatan usaha yang dimaksud dalam aturan ini mencakup:
- Pengelolaan kantor koperasi
- Pengadaan sembako
- Klinik desa dan apotek desa
- Pergudangan dan logistik
- Simpan pinjam desa
Dengan regulasi yang jelas dan tata kelola yang profesional, Kemendes berharap Kopdes Merah Putih dapat menjadi instrumen penting dalam penguatan ekonomi desa dan pengurangan ketimpangan wilayah secara nasional.
- Penulis :
- Aditya Yohan