Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kemendes PDT Dorong Ikatan Emosional Anggota dan Pengurus demi Keberlanjutan Koperasi Desa Merah Putih

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Kemendes PDT Dorong Ikatan Emosional Anggota dan Pengurus demi Keberlanjutan Koperasi Desa Merah Putih
Foto: (Sumber: Tangkapan layar - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal Kemendes PDT Hasman Ma’ani saat membuka pendampingan online terkait pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih, seperti dipantau di Jakarta, Rabu (17/9/2025). ANTARA/Tri Meilani Ameliya.)

Pantau - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menekankan pentingnya membangun ikatan emosional antara anggota dan pengurus Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih guna menjaga transparansi dan keberlangsungan koperasi.

Plt Kepala Pusat Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal Kemendes PDT, Hasman Ma’ani, menyampaikan hal tersebut saat membuka kegiatan pendampingan daring terkait pembiayaan Kopdes Merah Putih.

"Mitigasi risikonya ini juga harus dipikirkan, terutama yang terkait dengan ikatan emosional. Namanya akuntabilitas, laporan, integritas, ini benar-benar harus diciptakan antara anggota dan pengurus," ungkapnya.

Penguatan Rasa Memiliki untuk Menjaga Partisipasi

Hasman menegaskan bahwa tanpa adanya rasa memiliki dan hubungan emosional yang kuat, koperasi akan kesulitan menjaga akuntabilitas.

Ia menyebut bahwa menurunnya ikatan emosional dapat menyebabkan rendahnya partisipasi dan kepercayaan anggota terhadap koperasi.

"Pelayanan antara anggota dan pengurus serta pelaku-pelaku yang ada di lapangan ini harus bersinergi memikirkan bagaimana Koperasi Desa Merah Putih ini bisa berkelanjutan," ia mengungkapkan.

Menurut Hasman, pelayanan yang baik harus menjadi prioritas utama bagi pengurus, karena dari situlah tercipta kepercayaan dan rasa saling memiliki.

Ia juga menambahkan bahwa keberlanjutan koperasi tidak hanya ditentukan oleh modal dan manajemen, tetapi juga oleh keterlibatan aktif anggota yang terbangun melalui kedekatan emosional.

Payung Hukum dan Skema Pembiayaan Koperasi Desa

Kemendes PDT sebelumnya telah menetapkan regulasi pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih melalui Peraturan Menteri Desa dan PDT (Permendes PDT) Nomor 10 Tahun 2025.

Permendes tersebut ditandatangani oleh Menteri Desa dan PDT Yandri Susanto pada 12 Agustus 2025.

Dalam Permendes ini, diatur bahwa kepala desa memiliki kewenangan untuk memberikan persetujuan pembiayaan, terutama pinjaman koperasi, yang harus didasarkan pada hasil musyawarah desa.

Kegiatan usaha yang dicakup dalam Permendes meliputi pengadaan sembako, pengelolaan klinik desa, apotek desa, gudang logistik, kantor koperasi, serta kegiatan simpan pinjam.

Kebijakan ini diharapkan memperkuat peran koperasi desa sebagai motor ekonomi lokal yang berlandaskan gotong royong dan partisipasi aktif masyarakat desa.

Penulis :
Aditya Yohan