
Pantau - Badan Keahlian DPR RI menyampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana dirancang agar perampasan aset dapat dilakukan tanpa harus menunggu adanya putusan pidana pengadilan.
Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono menjelaskan skema perampasan aset tanpa putusan pidana dimungkinkan dengan ketentuan dan syarat yang ketat.
Perampasan aset tanpa putusan dapat dilakukan apabila tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, mengalami sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya.
Selain itu, mekanisme tersebut juga berlaku apabila perkara pidana tidak dapat disidangkan atau ketika terdakwa telah diputus bersalah dan berkekuatan hukum tetap, namun masih ditemukan aset hasil tindak pidana yang belum dirampas.
Konsep Hukum Perampasan Aset
Bayu Dwi Anggono menjelaskan bahwa dalam sistem hukum dikenal dua konsep perampasan aset, yakni perampasan aset berdasarkan putusan pidana dan perampasan aset tanpa didasarkan pada putusan pidana terhadap pelaku.
Perampasan aset berdasarkan putusan pengadilan sebenarnya telah diatur dan tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.
Sebaliknya, perampasan aset tanpa putusan pidana belum memiliki pengaturan khusus yang komprehensif dalam sistem hukum nasional.
Ketiadaan payung hukum tersebut menjadi isu utama yang hendak diakomodasi melalui pembentukan RUU Perampasan Aset.
Instrumen Pemberantasan Kejahatan Ekonomi
Komisi III DPR RI memulai pembahasan RUU Perampasan Aset sebagai bagian dari upaya memaksimalkan pemberantasan tindak pidana.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati menyatakan RUU ini diarahkan untuk memberantas tindak pidana korupsi, terorisme, narkotika, serta kejahatan lain yang bermotif keuntungan finansial.
RUU Perampasan Aset diharapkan menjadi instrumen hukum yang efektif dalam memulihkan kerugian negara dan masyarakat akibat tindak pidana.
Pembahasan RUU tersebut menegaskan komitmen DPR RI dalam memperkuat penegakan hukum dan pemberantasan kejahatan ekonomi di Indonesia.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf
- Editor :
- Tria Dianti







