
Pantau - Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara berhasil menyita 73 unit sepeda motor hasil pengungkapan sindikat pencurian kendaraan bermotor di wilayah Sultra.
Pengungkapan Sindikat Curanmor
Pengungkapan ini dilakukan oleh dua tim, yakni Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sultra dan Buser 77 Satuan Reskrim Polresta Kendari.
"Untuk barang bukti dari Tim Buser 77 Polresta Kendari diamankan sepeda motor sebanyak 38 unit dan dari Resmob Ditreskrimum Polda Sultra diamankan sebanyak 35 unit sepeda motor," ungkap pihak kepolisian.
Dalam operasi tersebut, polisi membekuk enam tersangka yang kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
"Enam tersangka itu adalah OS, AH, RO, AR, LG, dan SY," kata aparat.
Berdasarkan hasil interogasi, OS mengaku telah melakukan aksi pencurian di 50 lokasi berbeda.
"Pelaku (OS) menggunakan modus mencabut kabel soket kunci kontak, kemudian menyambungnya dengan kabel lain hingga motor dapat dinyalakan. Begitu juga tersangka lainnya yang beraksi dengan merusak soket kontak motor, mendorong kendaraan, lalu membawa kabur motor-motor korban," jelas polisi.
Kasus Penggelapan Mobil
Selain kasus pencurian motor, Polda Sultra juga mengamankan satu pelaku penggelapan mobil berinisial VJ.
Modus VJ yaitu berpura-pura mengambil alih cicilan kendaraan milik orang lain lalu menjualnya kepada pihak lain.
"Dari kasus ini, kami mengamankan dua unit mobil sebagai barang bukti," ujar aparat kepolisian.
Kapolda Sultra menegaskan bahwa peningkatan kasus pencurian kendaraan bermotor dan tindak pidana lainnya menjadi perhatian serius kepolisian.
"Polda Sultra berkomitmen mengungkap dan menuntaskan setiap kasus yang merupakan wujud nyata komitmen keseriusan kepolisian dalam rangka memberikan pelayanan terbaik dalam bidang penegakan hukum," tegasnya.
- Penulis :
- Arian Mesa