
Pantau - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, mencatat adanya peningkatan permohonan perubahan isi kolom agama pada KTP menjadi "Penghayat Kepercayaan".
Informasi ini disampaikan oleh Puryanti, Pejabat Fungsional Bidang Catatan Sipil Kelahiran dan Kematian Dispendukcapil Ponorogo, pada hari Rabu (17 September 2025).
Peningkatan ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 yang mengakui hak penganut kepercayaan dalam dokumen administrasi kependudukan.
Tidak Ada Syarat Khusus, Layanan Gratis
Puryanti menyebutkan bahwa dari total 62 pemohon, terdapat satu pemohon anak-anak yang kolom agamanya di Kartu Identitas Anak (KIA) juga diubah menjadi penghayat kepercayaan.
"Dari 62 pemohon, ada satu di antaranya anak-anak yang kolom agamanya di Kartu Identitas Anak (KIA) juga diisi penghayat kepercayaan," ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa tidak ada persyaratan khusus untuk mengganti kolom agama menjadi penghayat kepercayaan.
Pemohon cukup membawa dokumen kependudukan seperti KTP lama, Kartu Keluarga (KK), atau KIA bagi anak-anak.
Selain itu, pemohon wajib menyertakan surat keterangan dari pemangku kepercayaan masing-masing.
"Yang penting aliran atau kelompoknya memiliki legalitas formal berupa surat keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM. Semua layanan gratis dan bisa diurus di kantor Dispendukcapil atau Mal Pelayanan Publik," jelasnya.
Nama Aliran Tak Dicetak di Dokumen Resmi
Kolom agama pada dokumen kependudukan seperti KTP, KK, dan KIA akan dicetak sebagai "Penghayat Kepercayaan", tanpa mencantumkan nama aliran atau kelompok kepercayaan secara spesifik.
Namun, pemohon tetap diwajibkan menuliskan secara lengkap nama aliran kepercayaan yang dianut pada formulir pendaftaran.
"Nama aliran hanya muncul di sistem, sedangkan yang tercetak tetap penghayat kepercayaan," ujarnya.
Informasi nama aliran tersebut digunakan untuk keperluan data internal administrasi Dispendukcapil.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf
- Editor :
- Tria Dianti