Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Wamenko Otto Sebut KUHP Nasional Perkuat Jaminan Kebebasan Beragama

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Wamenko Otto Sebut KUHP Nasional Perkuat Jaminan Kebebasan Beragama
Foto: (Sumber: Wamenko Kumham Imipas Otto Hasibuan dalam diskusi dan sosialisasi pemberlakuan KUHP baru dan implikasinya, di kompleks Gereja Katedral Jakarta, Kamis (12/2/2026). (ANTARA/HO-Kemenko Kumham Imipas RI).)

Pantau - Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan menyatakan pemberlakuan KUHP Nasional menjadi wujud nyata jaminan kebebasan beragama dalam kerangka hak asasi manusia.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam diskusi dan sosialisasi di kompleks Gereja Katedral Jakarta pada Jumat 13 Februari 2026.

Otto menegaskan KUHP tidak hanya menjaga ketertiban umum, tetapi juga menjamin kehidupan beragama sebagai hak fundamental warga negara.

Ia menyoroti pengaturan ujaran kebencian termasuk di ruang digital serta perusakan tempat ibadah yang diatur dengan pendekatan keadilan korektif dan penegakan hukum tegas terhadap tindakan destruktif.

Menurutnya, perlindungan data pribadi juga menjadi perhatian penting di era digital karena kebocoran data berdampak besar terhadap rasa aman dan kepercayaan publik sehingga negara hadir melalui Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi dan ketentuan pidana dalam KUHP.

Perlindungan Korban dan Paradigma Baru Pemidanaan

Otto menyebut KUHP Nasional memperkuat keberpihakan negara terhadap korban kejahatan termasuk perempuan dan anak.

Ia menegaskan tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan melalui kesepakatan damai.

KUHP baru juga mengakui kekerasan psikis sebagai tindak pidana sebagai bentuk pengakuan terhadap dampak emosional dan psikologis yang serius.

Otto menyatakan lahirnya KUHP Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menjadi tonggak sejarah yang menandai berakhirnya ketergantungan pada hukum pidana kolonial.

Ia menjelaskan paradigma pemidanaan kini tidak lagi semata berorientasi pada penghukuman, tetapi mengedepankan keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif dengan fokus pada pemulihan korban serta perbaikan pelaku.

Apresiasi dari Pihak Gereja

Pastor Kepala Paroki Katedral Romo Macarius Maharsono Probo mengapresiasi diskusi tersebut sebagai ruang bersama untuk memperkuat komitmen terhadap keadilan dan kemanusiaan.

Romo Agustinus Heri Wibowo menambahkan pemahaman hukum yang baik merupakan tanggung jawab warga negara dalam mewujudkan keadilan sosial khususnya pada isu perlindungan perempuan dan anak, kebebasan beragama, serta perlindungan data pribadi.

Penulis :
Aditya Yohan